Mantan Karyawan Hotel Alexis Akan Disalurkan di Program OK OCE
Pegawai tetap ada 600 orang dan pegawai lepas ada 400 orang. Khusus untuk pijat dan hotel jumlah karyawan hampir 150 orang.
Namun menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rudin Akbar Lubis, penolakan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP sudah tepat.
Alasan penolakan seperti dituangkan dalam surat, terkait informasi adanya kegiatan di Alexis yang melanggar kesusilaan berdasarkan pemberitaan di media massa, juga dinilai Rudin sudah tepat.
"Alasan itu bisa diterima karena sudah jadi rahasia umum. Sudah tersebar di media sosial bahkan media mainstream," ujar Rudal, sapaan akrab Rudin Akbar Lubis.
Baca: Disindir 2 Mantannya, Didi Mahardika Langsung Beri Balasan yang Bikin Ngakak
Lagi pula, kata Rudal, selama hal-hal terkait asusila muncul di media sosial, pihak Alexis tidak pernah melakukan bantahan. Menurut Rudal, itu sama artinya sebagai pembenaran.
Selanjutnya, kata Rudal, Gubernur DKI Anies Baswedan mesti menyikapi lokasi-lokasi lain yang memakai kedok serupa. "Harus disapu semua agar ini tak jadi tebang pilih," ujar Rudal.
Tiga tetap bisa jalan
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Edy Junaedi, menjelaskan bahwa tidak semua usaha yang berada di bawah PT Grand Ancol Hotel (pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis) distop izinnya.
Dikatakannya, PT Grand Ancol Hotel mengelola 5 usaha dengan izin terpisah.
"Yang tidak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Selasa (31/10).
Sedangkan 3 usaha lainnya tetap bisa berjalan, yakni restaurant, bar, dan karaoke.
"Kami sudah cek dan memang tak ada penyimpangan di 3 usaha lainnya itu," jelas Edy.
Maka, menurut Edy, tidak diperpanjangnya 2 izin usaha (Hotel dan Griya Pijat Alexis) tidak serta merta menghabiskan lapangan pekerjaan di lingkungan grup Alexis. (jhs/ote/Kompas.com)