Penjual Pulsa Tak Terima dengan Registrasi Ulang Prabayar, Sampai Membakar Ratusan Kartu SIM

Sebanyak 3.000 kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa.

NET/GOOGLE
Ilustrasi - Kartu SIM pada ponsel 

Untuk diketahui, pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai Selasa (31/10/2017) wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan  ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017.

Dalam peraturan menteri tersebut,  Pasal 11 Ayat 1 menyebutkan: "Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Baca: Hanya Ingin Check Up, Salah Masuk Ruang UGD, Balita Jessica Malah Meninggal, Kisahnya Bikin Sedih

Sementara Ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor,  pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Ahmad M Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo saat menggelar jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Ahmad M Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo saat menggelar jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11). (Rangga Baskoro/Wartakotalive.com)

Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.

Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang paling lambat 28 Februari 2018.

Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK.

Asosiasi Penjual Pulsa Protes Keras

Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai registrasi prabayar menimbulkan dampak negatif bagi perdagangan seluler oleh masyarakat (outlet atau konter).

Secara spesifik terdampak dari satu pasal yang mengatur 1 NIK hanya 3 simcard (kartu perdana) per Operator, yang bisa diregistrasi secara mandiri oleh pengguna.

"Kami KNCI (kesatuan Niaga 'Celluler Indonesia) telah beberapa kali menyampaikan keberatan atas aturan 1 NIK untuk 3 simcard tersebut. Termasuk dalam FGD di batam yang diselenggarakan oleh Ditjen PPI Kementrian kominfo. Tetapi, sampai undangan ini kami sampaikan, belum ada respon positif dari BRTI yang mewakili kementerian kominfo," kata Abas, Sekjen KNCI.

"Pada hari selasa 31 Oktober (bertepatan dengan dimulainya implementasi skema baru registrasi simcard) pukul 16.00 sd 18.00, di kantor BRTI, kami mengadakan pertemuan dengan BRTI membahas tentang solusi dari permasalahan ini," tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved