Rumah Wakil Ketua DPRD Jadi Sarang Narkoba, Disediakan 6 Kamar Khusus untuk Pengguna Sabu

Rumah milik anggota dewan terhormat tersebut diduga sudah lama dijadikan tempat menjalankan bisnis haram ini.

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Bali/ I Dewa Made Satya Parama
Keenam tersangka yang diamankan dari rumah Wakil Ketua DPRD Bali saat digiring ke Mapolresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, DENPASAR - Politisi Partai Gerindra, I Komang Swastika tengah diburu oleh Aparat Polresta Denpasar dan Tim Ditresnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali.

Mang Jangol masih belum ditemukan meski sudah diperingatkan untuk menyerahkan diri dan memberikan keterangan seputar penggerebekan di rumah tinggalnya di Jalan Pulau Batanta Denpasar.

Polisi masih menetapkan Mang Jangol sebagai penyedia tempat untuk mengisap Narkotik Golongan I jenis Sabu.

"Ini masih pemeriksaan saksi-saksi, untuk sementara (Mang Jangol) menyediakan tempat dan bisa berkembang menjadi bandar," tegas Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo kepada Tribun Bali Minggu (5/11/2017).

Informasi yang dihimpun, anggota Polresta Denpasar menggelar gelar perkara di Mapolresta Denpasar atas penggerebekan rumah Mang Jangol.

Baca: Wuah. . . Ada Konten Dewasa di WhatsApp, Kekominfo Hubungi Minta Dihapus

Baca: Wow, Ternyata Tajir Melintir, Ini 4 Fakta tentang Bobby Nasution, Menantu Presiden Jokowi

Baca: Dulu Gelapkan Dunia, Begini Yang Akan Terjadi Jika Gunung Tambora Meletus Lagi. Lebih Ngeri

Dalam hal itu, terungkap bahwa penangkapan itu bermula dari pengungkapan kasus oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar terhadap seorang tersangka bernama IGJ di Jalan Pulau Batanta Denpasar.

Akhirnya, penangkapan berkembang dan berlanjut ke rumah Mang Jangol di areal atau kawasan yang sama.

Saat pengamanan itu, kemudian tersangka berteriak dan mengundang perhatian masyarajat sekitar. Akhirnya, diamankan empat orang yang berada di dalam kamar dan sedang asik menggunakan sabu.

"Pada saat itu tidak ditemukan sabu.

Mungkin karena memang sudah tersetting karena rumahnya juga ada CCTV dan memang terpantau semua aktivitas orang yang ada di rumah itu," bisik sumber di internal Polresta Denpasar.

Tak menunggu waktu lama, polisi kemudian mengamankan pria berinisial S yang berada di kamar dan mengunci dari dalam.

Baca: Tega Banget! 3 Jam Gadis Ini Diperkosa 4 Pria hingga Pingsan, Polisi Bilang Hanya Khayalan Bak Film

Baca: Soal Pelaporan Penyebar Meme, Novanto Justru Diuntungkan, Begini Mahfud Beber Alasannya

Baca: Chelsea Vs Manchester United: Gol Tunggal Alvaro Morata Antar Kemenangan The Blues

Selanjutnya, polisi mengarah ke kamar atas nama RA dan RA seraya meminta maaf dan berkelit bahwa kamar yang dihuninya kuncinya dibawa Istrinya.

Lantas polisi yang curiga mendobrak kamar RA dan ditemukan Istrinya di dalam dan ditemukan satu paket sabu.

"Ada juga yang ditemukan itu paket sabu yang hendak dibuang. Dan setelah dikumpulkan oleh kami ada 23 paket," ungkap Sumber.

Dari RA dan istrinya inilah diketahui, bahwa sabu didapat dari Istri Mang Jangol berinisial DW.

"Kemudian disisir kamar lainnya ditemukan pria inisial DS yang juga sedang menggunakan sabu," jelasnya.

Penggerebekan narkoba di rumah Wakil Ketua DPRD Bali oleh aparat Polresta Denpasar
Penggerebekan narkoba di rumah Wakil Ketua DPRD Bali oleh aparat Polresta Denpasar (Tribun Bali/ I Dewa Made Satya Parama)

Dikonfirmasi terkait aktivitas rumah Mang Jangol yang menyediakan sabu, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariyawan membenarkan bahwa sejak beberapa tahun lalu aktivitas itu dilakukan politisi Partai Gerindra itu.

Orang silih berganti datang dan pergi dari rumah tersebut. Namun, polisi tidak dapat mencurigai karena memang beberapa waktu lalu belum dapat dibuktikan.

"Ya memang benar sudah sejak lama ada aktivitas itu. Kami masih memburu terlapor," beber Artha.

Petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar, Sabtu (4/11/2017).

Rumah berlantai dua milik Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali ini diduga sebagai tempat jual-beli narkoba.

Baca: Waspada! 10 Posisi Bercinta Ini Digolongkan Paling Berbahaya, Risikonya Bikin Merinding

Baca: Ingat Pasangan Fenomenal Slamet & Rohaya? Lama Tak Ada Kabar, Tetangga Ungkap Kondisi Terkini

Baca: Ingat Pasangan Fenomenal Slamet & Rohaya? Lama Tak Ada Kabar, Tetangga Ungkap Kondisi Terkini

Bahkan si pemilik rumah juga menyiapkan enam kamar khusus bagi pelanggan ataupun pengguna sabu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, si pemilik rumah saat ini masih dicari karena yang bersangkutan saat digerebek sedang tidak berada di tempat.

“Saat tempat ini digerebek dia (pemilik rumah) tidak ada di tempat,” tegasnya didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta.

Dari informasi yang dihimpun, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra tersebut kabur lewat pintu belakang sesaat sebelum penggerebekan.

Saat ini JGKS dalam pencarian polisi untuk dimintai keterangan.

Baca: Alamak, Lagi Syuting Adegan Intim, 8 Aktor Bollywood Ini Lepas Kontrol, Jadinya. . .

Baca: Bagaimana Video Mesum Samarinda Bisa Tersebar Luas? Ternyata Begini Cara Licik si Pelaku

Baca: 9 Trik Sedehana Untuk Membangkitkan Gairah Wanita, Nomor 7 Bikin Dia Tak Bisa Nolak

Hadi Purnomo menyebutkan, rumah milik anggota dewan terhormat tersebut diduga sudah lama dijadikan tempat menjalankan bisnis haram ini.

Rumah yang di depannya berdiri patung Gadjah Mada ini pun sempat menjadi incaran kepolisian.

Kapolresta Denpasar menerangkan setiap pembeli dilarang menggunakan barang haram tersebut di luar rumah milik Wakil Ketua DPRD itu.

Pengguna sabu harus memakai ataupun menghabiskan barang yang dibeli di rumah itu pula.

Tak main-main, sang pemilik rumah pun menyediakan enam kamar khusus bagi para pelanggannya yang datang.

Kamar itulah yang jadi tempat menggunakan sabu sabu.

“Ada enam kamar khusus yang dipersiapkan untuk para pelanggan. Jadi setiap pembeli narkotika harus memakai di tempat mereka beli,” urai Hadi Purnomo.

Selain itu pula, polisi telah menetapkan enam tersangka yang diduga berperan mengoperasikan ‘rumah sabu’ di wilayah Denpasar Barat itu.

Enam tersangka ini memiliki peran masing-masing.

Mulai dari menerima tempelan sabu, memecah paket besar menjadi paket kecil, menjual sabu hingga melayani pelanggan yang datang ke rumah tersebut.

Hasil penggerebekan tersebut, polisi juga memperoleh 31 paket sabu siap edar.

Baca: Terekam Kamera, Guru Pukuli Siswa dengan Membabi Buta

Baca: Ditilang Polisi, Pria Ini Balik Melawan, Polisi Langsung Kabur

“Barang buktinya berupa sabu sebanyak 31 paket, sementara masih kita lakukan penimbangan,” beber Hadi Purnomo.

Dari 31 saksi yang diperiksa, selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan dari mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi nanti mereka akan menjalani tes urine.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa rumah anggota dewan itu dijadikan tempat memakai sabu.

Mulai dari bong, korek gas, plastik klip, sendok, dan pipet. Dipastikan rumah itu hanya menjual narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya.

Polresta Denpasar masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini.

Baca: Ditanya Keributan Antar Oknum Anggota TNI, Begini Komentar Pemilik Klub Malam

Baca: VIDEO EKSKLUSIF Pembangunan Balikpapan City Center Mandek 4 Tahun

Hadi Purnomo pun juga belum bisa memastikan apakah pemilik rumah itu yang memerintahkan enam tersangka ataupun sebagai otak dari bisnis rumah sabu tersebut.

Tapi dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, barang haram tersebut merupakan milik sang anggota dewan.

“Dari saksi-saksi menerangkan barang tersebut didapat dari dia (pemilik rumah, red),” tegasnya.

Meskipun begitu, pihaknya masih menunggu 3x24 jam untuk menentukan apakah anggota dewan tersebut jadi tersangka atau tidak.

Selain itu, Hadi Purnomo memastikan bahwa si "wakil rakyat" itu adalah pengguna dan penjual barang tersebut jika mengacu pada keterangan saksi yang sudah diperiksa polisi.

Sebelumnya diketahui, JGKS sempat dinyatakan positif menggunakan sabu saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggelar tes urine di lingkungan DPRD Bali, 12 Mei 2017.

Namun, saat itu politikus Partai Gerindra tersebut hanya diminta menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, Kompol Wayan Arta menjelaskan penggerebekan ini berawal dari penangkapan seorang peluncur berinisial JA (21) di dekat Jembatan Jalan Pulau Batanta pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.

Penerima barang haram tersebut dikatakannya berasal dari rumah milik JGKS.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengobok-obok rumah style Bali tersebut.

Baca: Cieee, Raffi Ahmad Ikut Promosikan Toko Kue Ayu Ting ting

Baca: Kahiyang Tak Terima Sumbangan saat Pernikahan, Teman SD Berencana Bawakan Kado Spesial

Barang bukti yang berhasil diamankan masih belum diketahui berasal dari mana, sehingga polisi perlu melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 31 saksi dan enam tersangka.

Informasi lain menyebutkan, dari keenam tersangka itu ada satu orang wanita yang masih didalami keterlibatannya.

Wanita berinisial DW itu merupakan salah seorang istri dari JGKS yang ikut digiring ke Mapolresta Denpasar dalam penggerebekan ini.

Sejauh ini, rumah JGKS itu sudah dipasangi garis polisi pada pukul 17.21 Wita. Pantauan Tribun Bali, puluhan polisi berpakaian preman tampak masih memenuhi rumah tersebut.

Beberapa warga sekitar pun mengaku tidak tahu terkait aktivitas di dalam rumah yang diduga sebagai sarang narkoba itu.

“Wah enggak tahu saya, tiba-tiba sudah ramai saja polisi,” ujar seorang tetangga JGKS yang enggan menyebutkan namanya. (I Dewa Made Satya Parama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved