Berita Nasional Terkini

Alasan Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh Pakai APBN, Singgung Deviden Danantara

Alasan Menteri Keuangan Purbaya tolak bayar utang kereta cepat Whoosh pakai APBN, singgung deviden Danantara.

TRIBUNJABAR/GANI KURNIAWAN
UTANG KERETA CEPAT - Proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang resmi beroperasi sejak 2 Oktober 2023 ini mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 19,54 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Jumat (10/10/2025).(TRIBUNJABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Utang proyek Kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) masih jadi momok bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menaunginya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas usulan Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, yang sebelumnya membuka opsi agar pemerintah turut menanggung utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Dalam acara Media Gathering di Bogor, Jumat (10/10/2025), Purbaya menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima permintaan resmi terkait pembiayaan utang tersebut.

Baca juga: Whoosh Rugi Rp1,62 Triliun di 2025, Empat BUMN Ikut Tanggung Renteng Kerugian Kereta Cepat

Ia menekankan bahwa KCIC berada di bawah pengelolaan Danantara, yang menurutnya memiliki kapasitas finansial mandiri.

"Yang jelas sekarang saya belum dihubungi tentang masalah itu. Tapi KCIC di bawah Danantara, mereka sudah punya manajemen dan deviden sendiri," ujar Purbaya.

Ia menambahkan bahwa Danantara memperoleh deviden hingga Rp80 triliun dalam setahun, sehingga seharusnya mampu menyelesaikan kewajiban utang tanpa melibatkan dana negara.

Dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham sebagai bentuk imbal hasil atas kepemilikan saham mereka.

"Jangan kita lagi yang menanggung. Kalau tidak, semuanya kita lagi, termasuk devidennya. Ini kan mau dipisahkan antara swasta dan pemerintah," tegasnya.

Utang KCIC Bersifat B2B, Bukan Tanggung Jawab Negara

Senada dengan Purbaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan bahwa utang proyek kereta cepat merupakan bentuk kerja sama business to business (B2B).

Artinya, tidak ada keterlibatan langsung pemerintah dalam pembiayaan utang tersebut.

"Tidak ada utang pemerintah, karena dilakukan oleh badan usaha. Konsorsium ini terdiri dari perusahaan Indonesia dan China, di mana pihak Indonesia diwakili oleh PT KAI," jelas Suminto.

Dengan demikian, tanggung jawab pembayaran utang berada sepenuhnya pada konsorsium, bukan pada negara.

Pernyataan ini sekaligus memperkuat posisi pemerintah untuk tidak menggunakan APBN dalam menyelesaikan kewajiban finansial proyek tersebut.

Baca juga: Kereta Cepat Whoosh Rugi Triliunan Rupiah, Punya Beban Cicilan Utang dan Bayar Bunga ke China

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved