Soal Pelaporan Penyebar Meme, Novanto Justru Diuntungkan, Begini Mahfud Beber Alasannya

"Saya kira dia melakukan itu sudah siap dikritik, sudah diperhitungkan. Mungkin dia juga akan lebih mendapat keuntungan bila dikiritik,"

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto mendapat keuntungan dengan memolisikan penyebar meme dirinya saat terbaring sakit di rumah sakit.

Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Minggu (5/11/2017).

"Saya kira dia melakukan itu sudah siap dikritik, sudah diperhitungkan. Mungkin dia juga akan lebih mendapat keuntungan bila dikiritik," kata Mahfud.

Keuntungan itu, kata Mahfud, tak lain adalah menjadi bahan pemberitaan media sehingga publik lupa akan kasus korupsi e-KTP yang sempat menjerat Novanto.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berdiskusi dalam acara peluncuran buku berjudul Akal Akal Akil di Jakarta, Selasa (25/11/2014). Buku yang membahas sejumlah hal mengenai kasus korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut ditulis oleh Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Budiman Tanurejo. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berdiskusi dalam acara peluncuran buku berjudul Akal Akal Akil di Jakarta, Selasa (25/11/2014). Buku yang membahas sejumlah hal mengenai kasus korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut ditulis oleh Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Budiman Tanurejo. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

"Mendapat perhatian orang menjadi berita sensasional yang tidak pada substansi yang dia lalukan lalu berpindah ke soal pelaporan," kata dia.

Karenanya, pakar Hukum Tata Negara tersebut menilai, persoalan pelaporan Novanto terhadap kader PSI Dyan Kemala Arrizzqi tak perlu diributkan.

"Jadi saya kira tidak penting meributkan hal-hal itu biarin saja enggak usah diberitakan," kata Mahfud.

"Ya itu haknya, membela diri membersihkan diri. Kan susah ada undang-undangnya. Kita tidak bisa menghalang-halanginya dia untuk itu," tambahnya.

Tak hanya itu, Mahfud juga menilai sikap Novanto membuat laporan ke Polisi tersebut adalah peringatan bagi pihak-pihak yang ingin mencari perkara dengan dirinya.

"Saya kira banyak motif. Satu seperti warning agar tidak main-main kepada dia. Kedua bisa juga untuk mengalihkan ke kasus ecek-ecek dari kasus utama. Itu kan delik aduan yang mungkin akan sulit pembuktiannya," tutup Mahfud.

Diketahui, saat ini Dyan yang ditangkap karena menyebarkan meme Setya Novanto sudah dilepas pihak kepolisian.

Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Polisi saat ini masih memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.

Meme tentang Novanto beredar di media sosial setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.

Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

32 Akun Yang Dilaporkan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Dyan Kemala Arrizzqi karena Dyan menyebarkan meme Ketua DPR RI Setya Novanto.

Dyan dilaporkan pria bernama Yudha Pandu atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Novanto.

Ternyata, tak hanya Dyan yang dilaporkan. Setidaknya ada 32 akun media sosial, termasuk Dyan, yang dilaporkan karena mereka mengunggah meme serupa.

"Ada beberapa lagi akun yang dilaporkan, sekitar tiga puluh," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes  Asep Safrudin kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2017).

Sebanyak 32 akun tersebut terdiri dari 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.

Penyidik, kata Asep, terus mendalami konten-konten yang diunggah akun-akun tersebut. Namun, dari puluhan akun yang dilaporkan, hanya ada beberapa yang kontennya terdeteksi.

"Dari 32 akun yang terdeteksi, ada sembilan kalau tidak salah," kata Asep.

Dyan ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22.00. Namun, keesokan harinya Dyan dilepas pihak kepolisian.

Di akunnya Instagram @dazzlingdyann, Dyan mengunggah meme wajah Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Dyan kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meme tentang Novanto sebelumnya beredar di media sosial pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK. Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Novanto ingin agar polisi menuntaskan proses hukum terhadap para penyebar meme satir tentang dirinya di media sosial.

Novanto tidak berencana mencabut laporan polisi.

"Pokoknya kami teruskan yang soal meme itu. Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik. Jadi, kami lanjutkan," kata Novanto.

[MOHAMMAD NADLIR/AMBARANIE NADIA KEMALA MOVANITA]

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved