Kelabui Sopir Travel, Wanita Asal Samarinda Ini Malah Dijebak Korbannya

yang bersangkutan beraksi dengan menggunakan dua ponsel, serta barang-barang bekas, seperti mainan anak, pakaian dan dokumen-dokumen.

Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Pelaku (menghadap tembok) beserta barang bukti yang telah diamankan jajaran Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Selasa (7/11/2017). 

Baca: Usai Hanna Annisa, Kini Muncul Video Mesum Guru, Direkamnya di Ruang Kelas

"Barang itu sudah mau dibuang oleh pihak toko, namun diambil oleh korban untuk digunakan dalam aksinya, kita sita mainan anak, pakaian bekas, serta amplop coklat yang dimaksudkan sebabai dokumen penting. Dan, pelaku sudah beraksi sejak sebulan terakhir ini," kata Kompol Sigit.

Akibat perbuatanya, pelaku pun di jerat pasal penipuan, dilapis dengan perbuatan yang berulang sebagai mata pencaharian, dengan anacaman kurungan mencapai 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved