Edisi Cetak Tribun Kaltim

Pembangunan Supermall Mangkrak 4 Tahun, Ini yang Dikhawatirkan Pengamat

Persoalannya, kenapa investor ini terhambat. Apakah kesalahan investor atau pemerintah.

TRIBUN KALTIM/M WIKAN
Lahan seluas 6 hektare milik Pemprov Kaltim yang akan dibangun Supermall Balikpapan. Proyek ini mangkrak sejak tahun 2013. 

"Itu kan biaya produksi mereka. kenapa tak lanjutkan proses. Berarti kan ada masalah di sana. Dalam proses kerjasama ini tak boleh terjadi. Kalau mereka tak mampu secara finansial dan lainnya, serahkan kembali aset kepada Pemprov, dan mundur saja," tuturnya.

Menurut Aji Sofyan, jika ada persoalan keuangan lebih baik daripada tak ada kejelasan.

Baca: Sumber Air Prosesi Siraman Kahiyang Diambil dari 7 Tempat Berbeda

Baca: Berkilau bak Berlian, Inilah Tren Baru Secangkir Cappuccino, Berani Menyesapnya?

Baca: Sempat Adu Jotos dengan Lilipaly, Begini Klarifikasi Comvalius Lewat Instagram

Apalagi, tanah disana termasuk tanah bernilai tinggi, yang banyak investor mau untuk mengolahnya. Akan banyak, penggantiya yang lebih baik.

Tak hanya itu, Aji Sofyan juga menyatakan Pemprov Kaltim bisa melakukan gugatan akan tak adanya kejelasan pembangunan Supermall Balikpapan oleh pihak investor tersebut.

"Pemprov saya yakin, sudah tahu penyebabnya. Tak mungkin tak tahu. Pemprov bisa menggugat akan hal ini. Tak selayaknya dibiarkan. Kalau memang faktor penyebabnya dari investor, ya gugat. Pemprov bisa bilang, kan masalahnya bukan dari Pemprov," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved