Edisi Cetak Tribun Kaltim

Pembangunan Supermall Mangkrak 4 Tahun, Ini yang Dikhawatirkan Pengamat

Persoalannya, kenapa investor ini terhambat. Apakah kesalahan investor atau pemerintah.

TRIBUN KALTIM/M WIKAN
Lahan seluas 6 hektare milik Pemprov Kaltim yang akan dibangun Supermall Balikpapan. Proyek ini mangkrak sejak tahun 2013. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengamat Ekonomi Unmul Samarinda Aji Sofyan Effendi ikut memberikan tanggapan soal mangkraknya pembangunan Supermall Balikpapan di lokasi eks Puskib selama lebih 4 tahun tersebut.

"Itu terbengkalai juga. Kan kan sempat dilakukan pemasangan tiang pancang, sudah ada pengerjaan, tetapi progress-nya selama bertahun‑tahun terbengkalai. Dalam perspektif bisnis, ini sangat merugikan kedua belah pihak. Baik Pemprov dan investor," ujarnya kepada Tribun, Senin (6/11/2017).

Persoalannya, kenapa investor ini terhambat.

Apakah kesalahan investor atau pemerintah.

Kalau mereka kehabisan uang, itu tak masuk akal.

"Saya khawatirkan, ini ada persoalan hukum di tingkat kerjasama kedua belah pihak," kata Aji Sofyan.

Baca: Pembangunan Supermall Mangkrak padahal Investor Sudah Setor Rp 200 Miliar

Baca: Proyek Supermall Balikpapan Mangkrak, Ini yang Bisa Dilakukan Pemprov

Baca: Supermall Mangkrak, Lokasi Proyek jadi Tempat Pembuangan Lumpur

Baca: Supermall Balikpapan Mangkrak 3 Tahun, Investor Kembalikan Uang Konsumen

Mestinya, jika sesuai tahapan, ada groundbreaking, dan juga ada pemasangan tiang pancang, sudah tak ada alasan lagi, bagi kedua belah pihak menunda‑nunda pembangunan.

"Kan sudah tiang pancang. Mestinya, ya running lah. Apa persoalannya. Pemprov tak mungkin memberhantikan itu. Kalau demikian, berarti pemberhentian sepihak dari investor. Kalau begini kan masuk wan prestasi. Mau disebut apa lagi?" kata Aji.

Sudah masuknya uang investor dalam proses pembangunan tiang pancang senilai Rp 200 miliar, disebutnya tak jadi alasan.

Pemprov harus setia menunggu langkah investor untuk kembali lanjutkan pembangunan.

"Itu kan biaya produksi mereka. kenapa tak lanjutkan proses. Berarti kan ada masalah di sana. Dalam proses kerjasama ini tak boleh terjadi. Kalau mereka tak mampu secara finansial dan lainnya, serahkan kembali aset kepada Pemprov, dan mundur saja," tuturnya.

Menurut Aji Sofyan, jika ada persoalan keuangan lebih baik daripada tak ada kejelasan.

Baca: Sumber Air Prosesi Siraman Kahiyang Diambil dari 7 Tempat Berbeda

Baca: Berkilau bak Berlian, Inilah Tren Baru Secangkir Cappuccino, Berani Menyesapnya?

Baca: Sempat Adu Jotos dengan Lilipaly, Begini Klarifikasi Comvalius Lewat Instagram

Apalagi, tanah disana termasuk tanah bernilai tinggi, yang banyak investor mau untuk mengolahnya. Akan banyak, penggantiya yang lebih baik.

Tak hanya itu, Aji Sofyan juga menyatakan Pemprov Kaltim bisa melakukan gugatan akan tak adanya kejelasan pembangunan Supermall Balikpapan oleh pihak investor tersebut.

"Pemprov saya yakin, sudah tahu penyebabnya. Tak mungkin tak tahu. Pemprov bisa menggugat akan hal ini. Tak selayaknya dibiarkan. Kalau memang faktor penyebabnya dari investor, ya gugat. Pemprov bisa bilang, kan masalahnya bukan dari Pemprov," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved