Edisi Cetak Tribun Kaltim
Tolak Dijadikan Supermall, Lahan Eks Puskib Diusulkan jadi Ruang Terbuka Hijau
Ada beberapa alasan yang membuat politisi Partai Hanura ini menyarankan lahan milik Pemprov Kaltim diserahkan ke Pemkot Balikpapan.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Balikpapan Muhammad Adam menyarankan, aset lahan seluas 5,4 hektare eks Puskib yang masih mangkrak sebaiknya dihibahkan ke Pemkot Balikpapan.
Lahan tersebut lebih bermanfaat dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ada beberapa alasan yang membuat politisi Partai Hanura ini menyarankan lahan milik Pemprov Kaltim diserahkan ke Pemkot Balikpapan.
Adam akan meminta Pemkot Balikpapan menyurati secara resmi ke Pemprov.
"Nanti saya usulkan ke Pemkot Balikpapan bersurat ke Pemprov, agar lahan tersebut dihibahkan ke Balikpapan. Kita usulkan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Karena mayoritas masyarakat Balikpapan menginginkan itu," tutur Adam menangapi soal lahan pemprov yang rencananya akan dibangun supermall hingga saat ini masih mangkrak kepada Tribun, Senin (6/11/2017).
Baca: Pembangunan Supermall Mangkrak 4 Tahun, Ini yang Dikhawatirkan Pengamat
Baca: Pembangunan Supermall Mangkrak padahal Investor Sudah Setor Rp 200 Miliar
Baca: Supermall Mangkrak, Lokasi Proyek jadi Tempat Pembuangan Lumpur
Baca: Supermall Balikpapan Mangkrak 3 Tahun, Investor Kembalikan Uang Konsumen
Menurut dia, lahan yang dibebaskan oleh pemerintah meminta persetujuan DPRD Kaltim periode 2004‑2009 lalu.
Lahan seluas 5,4 hektare itu jika dimanfaatkan untuk Balikpapan Supermall, otomatis menambah pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau itu sudah berjalan, pemerintah sudah mendapatkan retribusi, menyerap tenaga kerja dan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.
Hanya saja, Adam menyayangkan, setelah memasuki tahun kelima sejak diserahkan aset tersebut ke Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) hingga kini belum membuahkan hasil sebagai penerimaan daerah.
"Itu sudah masuk tahun kelima (belum ada progres). Artinya pihak ketiga yang diajak kerjasama oleh MBS diduga sudah wanprestasi," beber Adam.
Dengan kondisi lahan mangkrak, Adam menyatakan investor yang akan membangun Supermall Balikpapan di lahan eks Puskib seluas 5,4 hektare itu tidak jelas.
Kepada Tribun, Adam menegaskan, pihaknya konsisten menolak aset lahan itu dimanfaatkan untuk pusat perbelanjaan.
"Jadi sudah saatnya Gubernur mengevaluasi. Apa yang sudah di-MoU dan bahkan sudah groundbreaking lima tahun lalu. Dan itu tidak ada progresnya," tegasnya.
Baca: Sumber Air Prosesi Siraman Kahiyang Diambil dari 7 Tempat Berbeda
Baca: Berkilau bak Berlian, Inilah Tren Baru Secangkir Cappuccino, Berani Menyesapnya?
Baca: Sempat Adu Jotos dengan Lilipaly, Begini Klarifikasi Comvalius Lewat Instagram
Ia menambahkan, saat groundbreaking, investor sudah pasarkan ruko maupun apartemen.
"Berharap, mungkin dari uang muka (down payment) itu untuk memulai membangun. Kemudian dia (investor) mencoba mengajak beberapa perbankan, tapi tidak ada yang bersedia," bebernya.
Tidak hanya konsisten menolak, Fraksi Hanura juga meminta kepada BPD Kaltim agar tidak memberikan pinjaman dana. (*)