Ada Tersangka Baru KTP Elektronik, Apakah Itu Setya Novanto? Begini Penjelasan KPK

Dengan adanya tersangka baru ini, KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tersangka Baru E KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya  tersangka baru dalam kasus KTP-Elektronik.

"Kami konfirmasikan dulu (memang) benar ada penyidikan. (Memang) benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Namun, siapa tersangka baru itu, apa saja perannya, dan rincian lebih lanjut belum dapat disampaikan saat ini.

KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap pada konferensi pers dalam waktu dekat.

Dengan adanya tersangka baru ini, KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sprindik baru tersebut dikeluarkan pada akhir Oktober 2017.

"Sprindik ada. Jadi, dalam penanganan kasus KTP elektronik ini sudah ada sprindik baru, itu kami konfirmasi," ujar Febri Diansyah. 

(Robertus Belarminus/Kompas.com, Eri Komar Sinaga/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved