Tersebar SPDP dari Bareskrim Terkait Kasus Ketua KPK dan Anggotanya, Akankah jadi Tersangka?
Surat bernomor B/263/XI/2017/DitTipidum itu membuat SPDP terlapor Saut Sutomorang, Agus Rahardjo dkk.
Baca: Gaya Jilbabnya Saat di Eropa Panen Bully, Putri Gus Dur Balas dengan Jawaban Menohok
Dalam kasus ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang sebagai terlapornya.
Proses penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 7 November 2017.
"Sejak kemarin sudah dinaikan menjadi tingkatnya penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Baca: Astaga! Berseragam SMP, 2 Pasangan Ini Nekat Berbuat Seronok di Balik Poskamling
Setyo mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi.
"Penyelidikan berupa pemeriksaan saksi sebanyak enam orang yaitu satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," jelas Setyo.
Belum diketahui apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini. (*)