Pemprov Rencana Boyong 2 Unit Pesawat N-219, Tapi Bicara Dulu dengan DPRD
Irianto sendiri mendapat undangan menghadiri peresmian pesawat N219 oleh Presiden Joko Widodo di Base Ops Bandara Halim Perdanakusumah.
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Rencana pembelian pesawat N219 produksi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) oleh Pemprov Kalimantan Utara merupakan rencana yang tengah diseriusi.
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie dalam keterangan resminya yang diterima Tribun, Minggu (12/11/2017), Pemprov berencana membeli 2 (dua) unit pesawat produksi dalam negeri tersebut.
Irianto sendiri mendapat undangan menghadiri peresmian pesawat N219 oleh Presiden Joko Widodo di Base Ops Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Kita memang ada rencana akan membeli 2 unit pesawat seperti ini untuk melayani seluruh rute penerbangan ke wilayah perbatasan Kalimantan Utara," sebutnya.
Dengan harga pesawat yang berkisar US$ 6 juta atau setara Rp 80 miliar per unit itu, kata Irianto bisa diangsur pembayarannya dalam dua tahun anggaran.
Baca: Ingin Bersahabat? Inilah 12 Tipe Teman yang Perlu Dihindari dan Gak Baik Buat Hidup Kita
Per unit dianggarkan Rp 40 miliar di tahun pertama. Selanjutnya Rp 40 miliar di tahun kedua.
"Mudah-mudahan bisa teranggarkan tahun 2018 dan tahun 2019. Pembayarannya dibagi dalam dua tahap, Rp 40 miliar pada 2018 dan sisanya di 2019," sebutnya.
"Rencana pengadaan pesawat ini memang inisiatif saya. Namun, untuk perealisasiannya sepenuhnya harus melalui persetujuan berbagai pihak terkait. Utamanya DPRD Kaltara dan Mendagri," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan Tribun edisi (4/11/2017) Irianto mengatakan, rencana pembelian pesawat ini perlu persetujuan dari DPRD.
Baca: Umbar Belahan Dada di Sofa, Pamela Safitri Malah Bikin Netizen Heboh Rintihan Suara Ini
Selain itu, Skema pembeliannya juga perlu dibicarakan komprehensif dengan DPRD.
"Kita mesti bicarakan dengan DPRD. Skema pembeliannya bisa kredit, atau juga leasing. Tidak sekaligus bayar. Atau bisa juga bekerjasama dengan maskapai yang sudah punya izin terbang," katanya.
Jika akan dikelola sendiri oleh Pemprov, maka harus ada Perusahaan Perseroan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk.