Tak Tahu Ada Program PTSL, Warga Memilih Jalur Reguler, meski Bayar
Pagi hari, Ari (39), warga Sepinggan terlihat duduk menunggu di ruang tunggu Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
Soal pembatasan kuota tidaklah benar. Mungkin saja yang terjadi si pemohon kurang informasi secara maksimal atau belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Menurut Hakim, syarat buat pemohon yang ingin ikut PTSL harus terlebih dahulu memiliki legalitas berupa IMTN yang diterbitkan di tingkat kecamatan.
Pembuatan sertifikat tanah melalui jalur PTSL, setiap pemohon harus memiliki IMTN terlebih dahulu. Batas waktu tidak ditentukan, bahkan programnya akan masih terus belanjut di tahun mendatang. (*)
Rekomendasi untuk Anda