2 Penganiaya dan Pengarak Pasangan yang Dituduh Amoral Ternyata Ketua RW dan RT!
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pasangan muda-mudi berinisial R dan MA.
Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, sejumlah orang memaksa sepasang remaja, pria dan wanita, untuk melepaskan pakaian yang melekat di tubuh mereka.
Orang-orang itu bahkan sempat melakukan penganiayaan.
Usai membuka pakaian kedua remaja itu, sekelompok orang mengaraknya.
Remaja perempuan yang berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.
Kejadian itu dibenarkan Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Arif.
Menurut Sabilul kejadian tersebut terjadi di Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/1/2017) lalu sekitar puku 23.30 WIB.
Sabilul menerangkan, kedua remaja itu tidak berbuat amoral.
Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam satu kontrakan pada malam hari.
Publik berang
Pendeta Gilbert Lumoindong mengecam keras para pelaku penghakiman pasangan amoral di Tangerang yang videonya sedang viral di media sosial.
Kecaman tersebut disampaikan Gilbert melalui akun Twitter pribadinya pada Senin (13/11/2017).
Melalui kicauan di Twitter-nya tersebut, ia menilai tindakan para pelaku penghakiman tersebut sangat biadab dan tidak berkeperimanusiaan.
Baca: Ditanya Soal Kasus Suaminya, Begini Reaksi Istri Setya Novanto
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan, termasuk untuk menghapus video yang sudah beredar tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa penghukuman yang dilakukan warga sekitar tersebut sangat barbar dan tidak mencerminkan budaya modern sekarang ini.