Rabu, 15 April 2026

Biar Seragam, BPN Minta Pemkot Terbitkan Aturan Soal Tarif Administrasi Pertanahan di Kelurahan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda berharap Pemkot menerbitkan peraturan tentang tarif layanan proses pengurusan surat tanah.

Penulis: Rafan Dwinanto |

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.Co, SAMARINDA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda berharap Pemkot menerbitkan peraturan tentang tarif layanan proses pengurusan surat tanah di tingkat kelurahan.

Aturan hukum ini diperlukan agar masyarakat yang ingin mengurus alas haknya memiliki kepastian dari sisi biaya.

Baca: Catat, Tahun Depan Kota Tepian Dapat Kuota 10.500 Sertifikat Tanah Gratis

“Kami sudah sampaikan dengan Pak Walikota melalui Kadis Pertanahan, agar membuat perwali (peraturan walikota) atau pergub, soal tarif ini. Biar seragam di seluruh kelurahan dan kecamatan,” kata Kepala BPN Samarinda, Herman Hidayat, Selasa (14/11/2017).

Baca: Beroperasi di Pasar Malam, 2 Pelaku Judi Rolet Diciduk

Hal ini diungkapkan Herman melihat animo masyarakat Kota Tepian, yang sangat antusias untuk mengurus sertifikat tanah.

Terlebih, saat ini BPN memiliki Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), gratis.

Baca: Kebanyakan Duduk dan Ngemil di Kantor, Begini Cara Membakar Kalori yang Cepat

Baca: Jangan Malas Bersihkan Helm, Bisa Jadi Sarang Kecoa Loh!

Baca: Kasus Video Mesum Belum Usai, Polisi Tetapkan Lagi 2 Tersangka, Simak Peran Tersangka Saat Beraksi!

Baca: KPK Panggil Setya Novanto Besok, Ketua DPR RI Ngotot Masih Harus Izin Presiden

“Kan untuk menuju sertifikat, banyak proses administrasi yang harus dilalui masyarakat di kelurahan dan kecamatan. Nah, biar lebih seragam, dan tarifnya jelas,” kata Herman.

Herman dan jajarannya mengaku pernah dibawakan makanan dari seorang ketua RT di Samarinda.

“Saking senangnya, ketua RT itu datang pas kami lagi senam. Dia bagi-bagi makanan. Katanya, selama ini dia ngurus sertifikat bertahun-tahun tak selesai. Sekarang dalam hitungan bulan selesai. Mau kita tolak (makanan), tapi nanti bahasa orang sini kepuhunan,” kata Herman lantas tersenyum.

Herman pun mengaku, dalam melaksanakan Program PTSL, BPN Samarinda tidak menggunakan jasa pihak ketiga, termasuk untuk urusan pengukuran.

“Kita ukur sendiri. Tidak pakai pihak ketiga, bila harus mengajari lagi. Tapi kalau tidak diajari, hasilnya kurang maksimal. Jadi dikerjakan sendiri saja,” tutur Herman. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved