Dugaan Pungli TPK Palaran
Tim Penasehat Hukum Abun Mengaku Tak Pernah Dapat Surat Perpanjangan Penahanan
Seharusnya terdakwa dan keluarga menerima surat perpanjangan tersebut setelah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltim.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Penasihat Hukum terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun, Denny Ngari mengaku belum menerima surat perpanjangan masa penahanan kliennya.
Hal ini mengisyaratkan sistem administrasi di pengadilan tidak berjalan dengan baik.
Seharusnya terdakwa dan keluarga menerima surat perpanjangan tersebut setelah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltim.
Baca: Pengadilan Tinggi Kaltim Perpanjang Masa Penahanan Terdakwa Jaffar, Abun, Dwi, dan Ely
Usai ditunda sidang tuntutan atas nama terdakwa Abun dan Ely (Noor Asriansyah), Denny mengatakan belum menerima surat perpanjangan masa penahanan kliennya.
"Nggak pernah dapat (kliennya). Saya sempat berpikir, itu mau diproses bebas demi hukum karena masa tahanannya sudah habis. Kita tidak tahu kalau ada perpanjangan," kata Denny, usai mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Samarinda, di Jalan M Yamin, Selasa (14/11/2017).
Baca: APBD 2018 Defisit Rp 50 Miliar, Seluruh OPD Diharapkan Bisa Ikut Prihatin
Baca: Giliran Kajari Samarinda Sudah Diberikan Hukuman
Baca: Minim Kontribusi bersama Borneo FC, Eks Striker Timnas Ini Belum Tahu Masa Depannya
Baca: Usulan Anggaran Proyek Masjid Al Faroek Rp 71 Miliar
Sementara, kuasa hukum Japri menambahkan, bahwa dalam surat itu dengan tegas memerintahkan agar kepada terdakwa dan keluarganya selekas mungkin diberikan sehelai tembusan dari penetapan ini.
"Klien kami belum terima. Apalagi keluarganya. Ini ada apa? Paling tidak, kalau memang mau diperpanjang masa penahanan klien kita, diberitahukan dan suratnya diberikan," kritik Japri.
Justru, lanjut dia, mendapatkan surat tersebut dari pihak Lapas Samarinda. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/deny-ngari-hery-susanto_20171114_222043.jpg)