Edisi Cetak Tribun Kaltim

Bantu Pengurusan sampai Keluar Sertifikat, Calo Tawarkan Tarif Rp 1 Juta

"Tanahnya bukan punya saya. Tanah milik orang saya yang mengurus sampai selesai. Saya membantu menguruskan," ujarnya.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

Jasa yang ditawarkan Iwang paling banyak orang-orang yang sudah dikenalnya, terutama orang yang tidak memiliki waktu banyak mengurus sertifikat. Termasuk orang-orang yang tidak mengetahui prosedur mengurus sertifikat tanah.

Baca: Ditemukan Dalam Kondisi Begini, Ketua Pengadilan Negeri Diduga Mau Bunuh Diri

"Kan ada orang masih ada yang bingung, saya yang bantu. Saya yang mengurus semua sampai selesai. Yang penting bukan tanah sengketa. Saya maunya mengurus tanah yang tidak bermasalah," ungkap Iwang.

Dirinya hanya mau membantu kepada pemohon yang memiliki lahan yang jelas tidak bersengketa.

"Saya hanya mengurus buat sertifikat, bukan untuk mengatasi permasalahan siapa yang berhak memiliki tanah," tuturnya.

Ketika ditanya upah penggunaan jasa yang ditawarkan Iwang, dia tidak mematok harga tinggi. Semua sesuai kemampuan. Seandainya pemohon orang kaya tentu harganya sangat fantastis.

Biasanya, Iwan memasang bandrol harga sekitar Rp 500 ribu. Harga ini hanya mengurus di tingkat kecamatan, belum sampai tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seandainya nanti urusan di kecamatan rampung, nanti akan dapat bayaran lagi. Sampai sertifikat tanah warga keluar biayanya Rp 1 juta, bisa nego.

Baca: Buntut Aksi WO saat Pidato Anies di Kolese Kanisius, Tagar Uninstall Traveloka Jadi Trending Topic

"Uang tersebut bukan buat saya semua. Kadang saya kasih ke petugas pengukur. Saksi-saksi, atau pegawai kecamatan yang mengurus supaya cepat. Kasih ala kadarnya, kecil saja, istilahnya uang rokok saja," katanya.

Iwang melakoni penyedia jasa pengurusan sertifikat sudah berlangsung sejak 1998. Aktivitasnya ini dinilai wajar, bukan sesuatu hal yang ganjil. Sebelum menawarkan jasa, dirinya sudah melakukan kesepakatan, termasuk soal harganya.

"Ibaratnya saya mirip pengacara. Saya membantu orang urus sesuatu hal. Yang berkaitan dengan kepastian hukum. Diberi imbalan. Saya dihargai jasanya. Pengacara juga dibayar. Sudah mau manfaatkan waktunya untuk mengurus, membantu," ujar Iwan.

Baca: Yang Kaya Makin Kaya, Ternyata Segelintir Orang Ini Kuasai Lebih 50 Persen Total Kekayaan Dunia

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan Didik Bangun Restu Aji mengatakan pengurusan sertifikat tanah program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis. Apalagi sampai ditarif Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, menurut Didik hal itu merupakan tindakan pungli atau pemerasan.

Meski begitu Didik tidak menampik, ada oknum masyarakat yang memanfaatkan momen ini mengambil keuntungan, seperti memberikan layanan jasa kepengurusan. Didik menegaskan tidak ada pegawai BPN yang meminta uang kepada masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved