Edisi Cetak Tribun Kaltim

Bantu Pengurusan sampai Keluar Sertifikat, Calo Tawarkan Tarif Rp 1 Juta

"Tanahnya bukan punya saya. Tanah milik orang saya yang mengurus sampai selesai. Saya membantu menguruskan," ujarnya.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertifikat grafis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendorong Tribun mencari kebenaran informasi tersebut. Tribun pun mencoba melakukan investigasi ke lapangan.

Selasa (14/11) siang kemarin, kunjungan warga ke Kecamatan Balikpapan Selatan masih sepi. Di antara pengunjung ada seorang pria membawa tas selempang warna hitam.

Posisinya sedang berada di pelataran pintu masuk kantor kecamatan di Jalan Ruhui Rahayu, Sepinggan.

Baca: 600 Paku Berhasil Dikeluarkan dari Perut Pria Ini dengan Magnet, Tapi Ini yang Bikin Dokter Takjub

Terlihat dari jarak dua meter, pria bertubuh gelap ini sesekali pandangannya mengarah ke smartphone warna biru yang dipegangnya. Tribun mencoba mendekat, berkenalan dengan pria tersebut.

"Saya Iwang. Mau mengurus sertifikat tanah, tapi pegawai kecamatan sedang istirahat," tuturnya.

Pria setengah baya ini mengaku sudah sering mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus serifikat tanah.

"Tanahnya bukan punya saya. Tanah milik orang saya yang mengurus sampai selesai. Saya membantu menguruskan," ujarnya.

Baca: Bungkam Irlandia Utara, Tim Dinamit Kunci Tiket ke Piala Dunia 2018

Sudah menjadi kebiasaan, mengurus sertifikat tanah milik orang lain (sebagai calo) dengan harapan mendapat imbalan.

Pergerakan Iwang tidak hanya di satu lokasi daerah, namun sudah mencakup hingga Balikpapan Timur, Selatan dan Utara.

"Tengah sama bagian kota tidak pernah saya urus. Tidak ada yang kenal," katanya.

Baca: Kecanduan Game Online, Pemuda Ini Meninggal dunia, Sayang Akunnya Sudah Terkenal Banget

Iwang sebenarnya memiliki pekerjaan utama sebagai legal sebuah perumahan di Kota Balikpapan.

"Sambilan saja jadi penyedia jasa pengurus sertifikat. Kalau lagi sepi, kerja di perumahan di daerah Timur," tuturnya yang mengenakan kemeja panjang abu-abu.

Jasa yang ditawarkan Iwang paling banyak orang-orang yang sudah dikenalnya, terutama orang yang tidak memiliki waktu banyak mengurus sertifikat. Termasuk orang-orang yang tidak mengetahui prosedur mengurus sertifikat tanah.

Baca: Ditemukan Dalam Kondisi Begini, Ketua Pengadilan Negeri Diduga Mau Bunuh Diri

"Kan ada orang masih ada yang bingung, saya yang bantu. Saya yang mengurus semua sampai selesai. Yang penting bukan tanah sengketa. Saya maunya mengurus tanah yang tidak bermasalah," ungkap Iwang.

Dirinya hanya mau membantu kepada pemohon yang memiliki lahan yang jelas tidak bersengketa.

"Saya hanya mengurus buat sertifikat, bukan untuk mengatasi permasalahan siapa yang berhak memiliki tanah," tuturnya.

Ketika ditanya upah penggunaan jasa yang ditawarkan Iwang, dia tidak mematok harga tinggi. Semua sesuai kemampuan. Seandainya pemohon orang kaya tentu harganya sangat fantastis.

Biasanya, Iwan memasang bandrol harga sekitar Rp 500 ribu. Harga ini hanya mengurus di tingkat kecamatan, belum sampai tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seandainya nanti urusan di kecamatan rampung, nanti akan dapat bayaran lagi. Sampai sertifikat tanah warga keluar biayanya Rp 1 juta, bisa nego.

Baca: Buntut Aksi WO saat Pidato Anies di Kolese Kanisius, Tagar Uninstall Traveloka Jadi Trending Topic

"Uang tersebut bukan buat saya semua. Kadang saya kasih ke petugas pengukur. Saksi-saksi, atau pegawai kecamatan yang mengurus supaya cepat. Kasih ala kadarnya, kecil saja, istilahnya uang rokok saja," katanya.

Iwang melakoni penyedia jasa pengurusan sertifikat sudah berlangsung sejak 1998. Aktivitasnya ini dinilai wajar, bukan sesuatu hal yang ganjil. Sebelum menawarkan jasa, dirinya sudah melakukan kesepakatan, termasuk soal harganya.

"Ibaratnya saya mirip pengacara. Saya membantu orang urus sesuatu hal. Yang berkaitan dengan kepastian hukum. Diberi imbalan. Saya dihargai jasanya. Pengacara juga dibayar. Sudah mau manfaatkan waktunya untuk mengurus, membantu," ujar Iwan.

Baca: Yang Kaya Makin Kaya, Ternyata Segelintir Orang Ini Kuasai Lebih 50 Persen Total Kekayaan Dunia

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan Didik Bangun Restu Aji mengatakan pengurusan sertifikat tanah program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis. Apalagi sampai ditarif Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, menurut Didik hal itu merupakan tindakan pungli atau pemerasan.

Meski begitu Didik tidak menampik, ada oknum masyarakat yang memanfaatkan momen ini mengambil keuntungan, seperti memberikan layanan jasa kepengurusan. Didik menegaskan tidak ada pegawai BPN yang meminta uang kepada masyarakat.

Baca: Santer Rumor soal Pernikahannya dengan Umi Pipik, Ini Jawaban Slow tapi Makjleb dari Sunu

Sebelum program ini disosialisasikan ke masyarakat, pihaknya telah mengumpulkan seluruh pegawai BPN untuk menjelaskan perihal ini. Bahkan dalam rapat sosialisasi bersama camat, lurah, dan ketua RT di wilayah yang mendapat bantuan program PTSL ini, BPN juga melibatkan Tim Saber Pungli.

Beberapa waktu lalu, Didik pernah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku diminta biaya Rp 5 juta oleh oknum pegawai BPN.

"Setelah saya cek itu tidak benar. Kami ini dari dulu sering dibawa-bawa. Padahal masyarakatnya sendiri yang tidak mengurus sendiri, melainkan melalui jasa. Ini yang tidak bisa kita pantau sampai ke situ," katanya.

Baca: Ditemukan Dalam Kondisi Begini, Ketua Pengadilan Negeri Diduga Mau Bunuh Diri

Namun ia tidak membantah, bahwa di lapangan masih banyak masyarakat yang justru memberikan uang kepada petugas pengukuran.

Tetapi pemberian uang ini kemauan masyarakat sendiri, dan bukan diminta. Ia pun menegaskan kepada pegawainya untuk bisa mengembalikan pemberian dari masyarakat.

Dikemukakan Didik, pelaksanaan program PTSL memang dibantu Ketua RT dan saksi atau disebut pihak ketiga. Ketua RT dinilai orang yang paling paham mengenai riawayat tanah warganya. Namun sekali lagi terkait tarif terhadap pengurusan tersebut tidaklah benar.

Baca: Nikah 2 Minggu, Istri Minta Cerai, Nggak Tahan karena Suaminya Ketagihan Lakukan Hal Ini. . .

Saber Pungli Turun

Ketua Saber Pungli Kaltim Kombes Pol Darmawan meminta kepada instansi bertindak tegas ketika ada oknum yang terindikasi melakukan praktik pungli (pungutan liar) dalam program PTSL. Bila tidak ada tindakan, Tim Saber Pungli siap turun tangan menangani indikasi tersebut.

"Masing-masing instansi sebenarnya mempunyai unit pemberantasan pungli. Itulah kewajiban mereka. Kalau mereka tak bisa melakukan penindakan, ya kita yang turun tangan," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (14/11).

Baca: Begini Sifat Asli Rina Nose yang Dibeber Saudara Kembarnya, Soal Hati dan Jiwa

Lebih lanjut, Darmawan mengatakan Tim Saber Pungli tak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menindak praktik pungli di instansi pemerintah yang terindikasi ada pungli. Lantaran Satgas Saber Pungli memiliki divisi intelijen yang dapat melakukan penelusuran sendiri.

"Kita bisa langsung terjun. Salah satu bagiannya intelijen. Ketika mereka menemukan suatu indikasi, ya, kita akan terjun langsung. Tidak perlu menunggu laporan masyarakat," jelasnya.

"Tapi lebih bagus, memang ketika ada yang lapor. Ketika informasi yang kita dalami ada indikasi pelanggaran. Ya, kita turun langsung," sambungnya.

Terkait adanya dugaan praktik pungli pada program PTSL yang mengurus soal sertifikat tanah, Saber Pungli telah memonitor program yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Program yang tujuannya mempermudah masyarakat melegalkan hak atas tanahnya, diduga dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab mencari keuntungan pribadi.

Baca: Ditanya Soal Kasus Suaminya, Istri Setya Novanto Tersenyum, Lalu Begini Katanya

"Memang dipermudah dan cepat. Tapi bukan berarti menabrak ketentuan yang ada. Terjadi ada indikasi pungli tetap akan kita tindak," tegasnya.

Ditambahkan Darmawan yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Kaltim, Saber Pungli menjadi prioritas perhatian kepada instansi pelayanan publik. Ketika ada perizinan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tentu menjadi atensi pihaknya.

"Sudah termonitor. Sudah ada beberapa yang kita tangani, yang Samarinda dan Berau. Walaupun kita kembalikan kepada instansi," bebernya. (ilo/bie/ald)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved