Ketua RT jadi Tersangka Aksi Mengarak dan Menelanjangi Pasangan Kekasih yang Disangka Amoral
Sabilul menambahkan T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua RT yang berinisial T menjadi tersangka dalam kasus pengarakan dan penganiayaan pasangan yang dituduh berlaku amoral di Cikupa, Tangerang, Banten.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M tengah berada di dalam.
Baca: 6 Bulan Jalani Hukuman di Penjara, Begini Kondisi Ahok Sekarang
"T adalah yang pertama mendobrak pintu. Dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan. Dan dia yang sempat memobilisasi masa," kata Sabilul melalui akun facebook pribadinya saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/11/2017).
Sabilul menambahkan T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M.
Padahal, kata Sabilul, selaku Ketua RT, T sempat mengingatkan agar massa tak main hakim sendiri.
Baca: Bantu Pengurusan sampai Keluar Sertifikat, Calo Tawarkan Tarif Rp 1 Juta
"Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, dia yang mukulin," lanjut Sabilul. Ini melanggar pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," lanjut dia.
Diketahui, R dan M menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat amoral di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/11/2017) malam.
Menurut Sabilul, awalnya M minta dibawakan makanan oleh R.
Baca: Kecewa dengan Keputusan Hakim, Buni Yani Sebut Vonisnya Bentuk Kriminalisasi
Sekitar pukul 22.00 WIB, R tiba di kontrakan M untuk mengantarkan makanan.
Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.
"Ketua RT berinisial T menggedor pintu (kontrakan M), pintunya tidak tertutup rapat," ujar Sabilul dalam akun instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).