Ketua RT jadi Tersangka Aksi Mengarak dan Menelanjangi Pasangan Kekasih yang Disangka Amoral
Sabilul menambahkan T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M.
Baca: Ini Penampakan Desain Kampung Susun Bukit Duri yang Diajukan ke Anies Baswedan
Menurut Sabilul, saat itu T datang bersama dua orang lainnya berinisial G dan NA.
Baca: Bungkam Irlandia Utara, Tim Dinamit Kunci Tiket ke Piala Dunia 2018
Usai menggedor pintu dan masuk ke dalam kontrakan, ketiga orang itu memaksa R dan MA mengakui mereka telah berbuat amoral.
"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat amoral dan sempat tiga orang inisial G, T dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia.
R dan M tak mau mengaku.
Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW. Namun, setiba di depan ruko massa, malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya.
"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan, untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.
Baca: Kecanduan Game Online, Pemuda Ini Meninggal dunia, Sayang Akunnya Sudah Terkenal Banget
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.
Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Rakhmat Nur Hakim)
Berita ini telah tayang di Kompas.com pada Selasa, 14 November 2017 dengan judul: Ketua RT Jadi Tersangka Kasus Mengarak Pasangan yang Dituduh amoral