Terungkap Sudah Fakta Sebenarnya Pasangan Kekasih yang Diarak dan Ditelanjangi, Ada yang Memfitnah?
Terlanjur dituduh berbuat mesum, dikeroyok, diarak, dihakimi rame-rame sampai penyiksaannya divideokan dan disebarkan
Karena tak berbuat seperti apa yang dituduhkan, R dan MA membantah tuduhan itu. Lantaran R dan MA tak mau mengakau G, T dan A geram.
Baca: Gadis Indonesia Jadi Miss Internasional 2017, Ini 12 Fakta Kevin Liliana, No 12 Mengejutkan
Ketiganya memaksa R dan MA keluar dari kontrakan dan membawanya ke rumah ketua RW. Keduanya lalu diarak.
T sebagai ketua RT bukan menenangkan para warganya. Dia malah memprovokasi warga.
"T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa. 'Tolong ayo-ayo lihat sini, lihat sini, silakan yang mau foto, mau videokan," ujar Sabilul.
Pasangan kekasih itu diarak massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.
Baca: Begini Sifat Asli Rina Nose yang Dibeber Saudara Kembarnya, Soal Hati dan Jiwa
Usai menganiaya dan melucuti pakaian R dan MA, warga membawa mereka ke rumah ketua RW. Usai diinterogasi, R dan MA dipersilahkan kembali ke rumah masing-masing.
Berdasarkan video penggerebekan yang viral itu pihak polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi R dan MA untuk mengecek kebenarannya.
Keduanya mengakui telah menjadi korban perbuatan tak terpuji dari sekelompok orang. Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah G, T, A, I, S dan N. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi masih memburu pelaku lainnya termasuk orang yang mengunggah dan menyebarluaskan video penggerebekan itu.
Sejauh ini, sudah ada empat akun YouTube yang ditutup karena mengunggah video itu.
Aksi tak terpuji itu mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).