Terungkap Sudah Fakta Sebenarnya Pasangan Kekasih yang Diarak dan Ditelanjangi, Ada yang Memfitnah?
Terlanjur dituduh berbuat mesum, dikeroyok, diarak, dihakimi rame-rame sampai penyiksaannya divideokan dan disebarkan
Baca: Gegara Soal Novanto, Fahri Meradang: Hati-hati Pak Jokowi, Anda Bisa Masuk ke Pasal Impeachment
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebutkan, aksi tersebut brutal dan patut diganjar dengan pidana berlapis.
"Apa yang dilakukan oleh warga Cikupa tersebut telah melanggar hak atas privasi pasangan yang bersangkutan, dan dilakukan tanpa hak dan wewenang apapun. Padahal diketahui tidak ada perbuatan apapun terkait dengan kesusilaan yang dilakukan oleh pasangan tersebut," ujar Maidina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2017).
Menurut Maidina, tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut dapat diganjar dengan tindak pidana kesusilaan di depan umum sesuai Pasal 282 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi.
Sayangnya, penerapan kedua pasal itu berpotensi menyerang balik korban.
Maidina menilai fakta itu harusnya jadi pertimbangan pemerintah dan DPR yang tengah membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) di Parlemen.
Beberapa pasal dalam RKUHP, khsusunya mengenai tindak pidana kesusilaan, kata Maidina, justru membuka kesempatan main hakim sendiri oleh warga.

Ketua RT Akhirnya Jadi Tersangka!
Ketua RT yang berinisial T menjadi tersangka dalam kasus pengarakan dan penganiayaan pasangan yang dituduh berlaku mesum di Cikupa, Tangerang, Banten.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M tengah berada di dalam.
"T adalah yang pertama mendobrak pintu. Dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan. Dan dia yang sempat memobilisasi masa," kata Sabilul melalui akun facebook pribadinya saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/11/2017).
Sabilul menambahkan T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M.
Padahal, kata Sabilul, selaku Ketua RT, T sempat mengingatkan agar massa tak main hakim sendiri.
"Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, dia yang mukulin," lanjut Sabilul. Ini melanggar pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," lanjut dia.
Diketahui, R dan M menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.