Korupsi KTP Elektronik

Kronologi Upaya KPK Tangkap Setya Novanto, Ini yang Diungkapkan Mahyudin

Para penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik.

Penyidik KPK masuk ke rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) hingga Kamis (16/11/2017) dinihari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto sejak pukul 21.40 WIB - Kompas.com/Garry Andrew Lotulung 

Ada sekitar 5 mobil Toyota Innova yang membawa para penyidik KPK.

Sejumlah politisi Partai Golkar, di antaranya Aziz Syamsuddin datang ke kediaman Novanto.

Aziz tidak diperbolehkan masuk.

Namun, kabar mengejutkan kemudian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, yang keluar dari kediaman Novanto.

Mahyudin menyampaikan kepada wartawan bahwa Novanto tidak berada di dalam rumah.

Baca: Fahri Hamzah: Kalau Ada yang Berani Jemput Paksa Setya Novanto, Pasti Perintah Orang Kuat!

Novanto yang terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar itu pun tak diketahui keberadaannya.

Novanto dikhawatirkan kabur.

Baca: 31 Fakta tentang Setya Novanto yang Jarang Diketahui Publik, Dari Sopir hingga Juragan Beras

Penyidik KPK keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Kesepuluh penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Kesepuluh penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Diminta menyerah

Meski kedatangan penyidik KPK ke kediaman Novanto sudah tersiar, KPK belum segera memberikan pernyataan.

Baru pada Rabu jelang tengah malam, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan tertulis mengenai imbauan agar Novanto menyerahkan diri.

Pada Kamis (16/11/2017) dinihari, pukul 00.41 WIB, KPK memberikan pernyataan resmi.

Selain mengimbau agar Novanto kooperatif dan menyerahkan diri, KPK juga mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Novanto.

"Karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2017).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved