Korupsi KTP Elektronik
Kronologi Upaya KPK Tangkap Setya Novanto, Ini yang Diungkapkan Mahyudin
Para penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik.
Sekitar pukul 03.15 WIB, mobil yang ditumpangi penyidik tiba di KPK.
Jumlahnya sekitar delapan mobil dan melaju kencang ke dalam gedung KPK.
Diduga mobil-mobil ini yang mengantar penyidik KPK dari kediaman Novanto.
Baca: KPK Datang, Politikus Kaltim Asyik Ngopi Sambil Makan Pisang Goreng di Rumah Setnov
KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diduga, akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (Kompas.com/Robertus Belarminus)