Warga Balikpapan Ditangkap Polisi Gara-gara Postingan di Facebook, Begini Isinya
Bila tak bijak menggunakan jari tangan saat berhadapan dengan gadget, maka bukan tak mungkin penjara jadi masa depan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jarimu harimaumu, barangkali peribahasa itu sedang populer di zaman kekinian seperti sekarang.
Bila tak bijak menggunakan jari tangan saat berhadapan dengan gadget, maka bukan tak mungkin penjara jadi masa depan.
Seperti yang dialami Noviar Tanjung (65).
Warga Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2,5 Balikpapan Utara ini ditangkap tim Jatanras Polda Kaltim, Rabu (15/11/2017) siang.
Lantaran membagikan postingan berisi konten ujaran kebencian di laman Facebook miliknya.
"Kita tangkap atas dugaan kasus UUD ITE, saat ini sudah diamankan di Mapolda. Kemudian tengah diperiksa lebih lanjut," ujar Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Hilman.
Dalam akun bernama Navias Tanjung (Kritikus Kebijakan Penguasa), ia membagikan kiriman pada Selasa (14/11/2017) pukul 21.33 Wita yang berisi :
Baca: Soal Taksi Online, Gubernur Sudah Minta Semua Daerah Buat Perwali
Mudah2 an Besok Ada Lagi Mapolres Yg Dibakar. & Pelakunya Langsung Ditembak. Kebetulan Anak Polisi Lagi. Biar Punah...!!!

Postingan dengan bakground merah dengan huruf berwarna putih merupakan kiriman dari akun bernama Budi Akbar III.
"Saat ini sedang kami masih lidik dan kembangkan. Tersangka sudah kami limpahkan ke Krimsus, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hilman.
Sementara saat dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani membenarkan pihaknya saat ini memeriksa seorang warga Balikpapan yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial serta melanggar UUD ITE.
"Iya lagi di lakukan pemeriksaan. Diduga melanggar pasal 28 ayat (1) dan (2), lalu pasal 45A (1) dan (2) UU ITE jo pasal 207 KUHP," ujarnya, Kamis (16/11/2017).
Baca: RS di Kaltim Diajak Manfaatkan Keberadaan RSUD AW Sjahranie Samarinda
Dikutip pemberitaan Tribunnews.com sebelumnya, salah satu pelaku pembakar Markas Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, merupakan anak perwira Polri.
Hal itu dibenarkan oleh Wakapolri Komjen Syafruddin di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
"Iya betul," ujarnya.
Syafruddin tak merinci secara detail profil pelaku.
Ia menerangkan, pelaku sudah lama meninggalkan rumah orangtuanya, namun pemeriksaan tetap dilakukan terhadap keluarga pelaku.
"Tapi yang bersangkutan sudah lama meninggalkan rumahnya dan sudah tidak ada hubungan dengan orangtuanya, termasuk orangtuanya juga dilakukan investigasi secara mendalam," ujar Syafruddin.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, peristiwa kebarakan terjadi sekitar pukul 02.45 WIB, mengakibatkan seluruh bangunan utama Polres Dharmasraya hangus terbakar.
Baca: Kajari Bontang Perintahkan Jaksa Cantik Eksekusi Dody Rondonuwu
"Api diduga berasal dari ruangan belakang antara Ruang Siwas dengan Ruang Sitipol Polres Dharmasraya," ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Minggu (12/11/2017).
Sekitar pukul 03.00 WIB, dua unit mobil pemadam kebakadan tiba di Mapolres Dharmasraya untuk memadamkan Api yang masih berkobar di Gedung Polres Dharmasraya,
Saat pemadaman berlangsung, seorang petugas pemadam kebakaran melihat dua orang mencurigakan mengenakan pakaian hitam sambil memegang busur panah.
"Personel Polres Dharmasraya langsung mengepung orang yang dicurigai tersebut," ujar Rikwanto.
Dua orang tersebut melakukan perlawanan dengan melepaskan busur panah ke arah petugas. Sehingga personel Polres Dharmasraya melakukan tindakan tegas dengan menembakkan peluru ke udara.
Namun, kedua orang tersebut tetap melakukan perlawanan sehingga petugas menembak keduanya.
"Sehingga mengakibatkan Kedua orang tersebut meninggal dunia," ujar Rikwanto.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dalam peristiwa tersebut.
Yakni, selembar kertas dengan pesan jihad dari “Saudara Kalian Abu Azzan Al Khorbily 21 Safar 1439 H di Bumi Allah”, 1 Busur Panah, 8 Anak Panah, 2 Buah Sangkur, 1 Bilah Pisau Kecil, 1 Sarung Tangan Warna Hitam. (*)