Korupsi KTP Elektronik
Diduga jadi Tempat Sembunyi Setya Novanto, Ini Ungkapan Penghuni Apartemen Kedoya Elok
Apartemen yang berada persis di samping jalan tol itu, terlihat mencolok dengan desain bangunan Eropa dan tinggi gedung hingga puluhan lantai.
Baca: Mengenal Hilman Mattauch, Kariernya Bermula dari Sopir Hingga Jadi Wartawan TV
Pemimpin Redaksi Metro TV, Don Bosco Selamun mengatakan pihaknya akan menelusuri kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Hilman saat wawancara eksklusif pada Kamis (16/11/2017).

Metro TV, lanjut Don Bosco, tidak akan menolerir apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik.
"Kami tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran kode etik apabila terjadi," kata dia memberikan keterangan.
Sementara itu, Polisi menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Hilman ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengemudikan mobil, hingga mengakibatkan kecelakaan dan orang lain terluka.
Baca: Rugi Banget. . . 6 Hal Ini Bisa Terjadi Bila Anda Berhenti Bercinta
"Iya (tersangka), namanya ditilang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kata Argo, Hilman tidak ditahan.
"Tidak ditahan," ujar Argo.
Polisi masih mengumpulkan barang bukti dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, pecahan kaca, goresan di pohon dan tiang listrik.
Penyidik belum dapat menyimpulkan, peristiwa tersebut murni kecelakaan.
Argo mengatakan, Toyota Fortuner tersebut merupakan milik Hilman yang dibeli satu tahun lalu.
Namun STNK tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, Aminudin. (tribunnews/rio)