Berita Nasional Terkini

Alasan MK Putuskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik

MK putuskan TNI tak bisa laporkan Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik

Editor: Doan Pardede
YouTube Ferry Irwandi
FERRY IRWANDI - Influencer sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Dalam keterangannya pada Kamis (11/9/2025), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, mengklaim pihaknya menemukan ada indikasi pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi. Sebelumnya, sejumlah pihak ramai-ramai mengingatkan TNI tak bisa melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik jika merujuk putusan MK soal UU ITE.(YouTube Ferry Irwandi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pihak TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. 

Putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada 29 April 2025 lalu.

Dalam salinan putusannya, para hakim konstitusi menyoroti kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia (HAM). 

“Hak kebebasan berekspresi dimaksud merupakan salah satu hak asasi manusia yang menempati posisi penting untuk menjaga negara yang demokratis, akuntabilitas kekuasaan, dan perwujudan partisipasi publik dalam pemerintahan yang efektif,” dikutip dari salinan Putusan MK 105, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Ferry Irwandi Tantang Mantan Dukun Ria Puspita untuk Buktikan Santet Nyata, Janjikan Rp1 Miliar

Lebih lanjut, MK menegaskan, kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang mendapat jaminan kuat baik dalam konstitusi maupun instrumen hukum internasional.

Meski begitu, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut.

UUD 1945 melalui Pasal 28J ayat (2) memberikan ruang pembatasan, sepanjang dilakukan dengan undang-undang, demi melindungi hak orang lain serta menjaga moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dalam konteks ruang digital, MK menekankan negara memiliki kewajiban ganda. 

“Negara tidak hanya dituntut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kebebasan berekspresi di ruang digital, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap pembatasan atas ekspresi di ruang tersebut tetap tunduk pada prinsip legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas,” lanjut isi salinan.

Pertimbangan ini menjadi dasar ketika MK membatasi makna pasal-pasal dalam UU ITE.

Sehingga laporan pencemaran nama baik tidak bisa diajukan oleh institusi atau lembaga, termasuk TNI, melainkan hanya oleh individu yang merasa dirugikan secara langsung.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.

Pihaknya datang bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI.

Kepada wartawan, Brigjen Juinta menyebut maksud kedatangannya untuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya.  

"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilauturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ucapnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved