Korupsi KTP Elektronik
Dipindahkan dari RSCM, Begini Penjelasan Direktur RSCM soal Kondisi Setya Novanto Saat Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa tersangka kasus E-KTP, Setya Novanto sudah tidak perlu lagi perawatan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjelaskan bahwa tersangka kasus E-KTP, Setya Novanto sudah tidak perlu lagi perawatan usai tiga hari dirawat di RSCM.
Dirinya tidak menjelaskan secara pasti sejak kapan Novanto dinyatakan tidak perlu dirawat.
Hanya saja, laporan dari tim dokter KPK dan IDI serta rumah sakit menyatakan ketua DPR itu sudah bisa diperiksa.
"Sejak kapan pastinya, tidak tahu. Tapi, ini kan kami saling koordinasi, dan hasilnya tidak perlu dirawat," jelas dia di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Dirinya menguraikan terdapat dua macam pemeriksaan yang dilakukan di RSCM selama tiga hari. Pertama, mengenai kondisi kesehatan secara keseluruhan.
Baca: LIVE STREAMING Inter Milan Vs Atalanta Pukul 02.45 WIB, Bisa Nonton Pakai HP di Sini!
Baca: Banyak Dukungan, Video Aksi Shafa Labrak Jennifer Dunn Dapat Likes dari Sejumlah Selebriti
Baca: Menyakitkan! Juventus Takluk Atas Sampdoria, 5 Gol Tercipta di Pertandingan Ini
"Kedua, mengenai bisa atau tidaknya yang bersangkutan diperiksa secara intensif," lanjutnya.
Dari kedua pemeriksaan itu, kata Febri hasilnya, Novanto dirasa sudah siap untuk diperiksa oleh penyidik KPK di kantor lembaga antirasuah itu.
Lebih lanjut, Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Dr dr CH Soejono, SpPD menyatakan, serangkaian pemeriksaan kondisi kesehatan Setya Novanto menunjukkan bahwa kondisinya sudah membaik.
Menurut dia, Novanto sudah tidak membutuhkan rawat inap.
"Hingga tim dokter RSCM menyatakan yang bersangkutan tidak ada indikasi lagi dirawat inap," kata Soejono saat konferensi pers di RSCM Kencana, Jakarta, Minggu (19/11/2017) menjelang tengah malam.
Baca: Heboh! Harga BBM Mendadak Naik di Tengah Skandal Papa, Ini Sebenarnya yang Terjadi
Baca: Terdakwa Pemerasan Elly Minta Bantuan Pengawasan KY dan Kemenkum HAM