Korupsi KTP Elektronik
Dipindahkan dari RSCM, Begini Penjelasan Direktur RSCM soal Kondisi Setya Novanto Saat Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa tersangka kasus E-KTP, Setya Novanto sudah tidak perlu lagi perawatan.
Baca: Beredar Surat RT di Ibukota yang Mintai Uang Warga Rp 100 Ribu untuk Keruk Got
Dalam jumpa pers itu, Soejono didampingi oleh Sekjen Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi, Komisioner KPK Laode M Syarif, dan Jubir KPK Febri Diansyah.
Bersamaan dengan digelarnya jumpa pers di lobi rumah sakit, penyidik KPK bersama pihak RSCM membawa Novanto keluar lewat pintu belakang. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu dibawa ke rumah tahanan KPK.
Soejono mengatakan bahwa Novanto diterima RSCM sejak Jumat (17/11/2017) atas rujukan dari rumah sakit sebelumnya, RS Medika Permata Hijau.
Pihak RSCM bersama IDI lalu melakukan serangkaian pemeriksaan baik medis maupun wawancara.
"Serangkaian wawancara medis dan kemudian pemeriksaan jasmani, serta beberapa pemeriksaan penunjang dilakukan untuk dapat menyimpulkan bagaimana kondisi kesehatan (Novanto)," ujarnya.
Baca: Pesepakbola Kaltim di Kanada Ini Berhasrat Main di Klub Kampung Halamannya
Baca: Begini Reaksi Warganet Saat PSSI Ucapkan Selamat untuk Marcus/Kevin
Baca: Si Gondrong Ngamuk Pecahkan Kaca Mobil di Jembatan Manggar, Begini Kondisinya Sekarang
Novanto dirawat di RSCM setelah sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang penerangan.
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung. Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (Kompas.com)