Anies-Sandi Tambah Personel di Tim Gubernur, Anggaran Membengkak jadi Rp 28 Miliar!

Awal mula pembentukan TGUPP diawali oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dulu.

Harian Warta Kota/henry lopulalan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan kepada pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Kegiatan pada hari pertama resmi menjadi gubenur tersebut merupakan bagian dari perkenalan dengan birokrat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Pada saat Basuki Tjahaja Purnama  alias Ahok menjabat sebagai Gubernur, TGUPP justru sempat mau dibubarkan.

Ketika itu, Basuki atau Ahok akan membubarkan TGUPP dan Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI.

Ketika itu, Ahok bilang ingin membubarkan TGUPP jika Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah memiliki kinerja baik.

"Kalau semua sistemnya sudah jalan, masih perlu percepatan lagi enggak? Perlu TGUPP enggak? Enggak usah," kata Ahok.

Kemudian, orang-orang yang tadinya ada di TGUPP akan tetap menjadi staf.

Namun staf biasa di SKPD, bukan staf "terhormat" yang bekerja langsung di bawah gubernur.

Baca: Mengejutkan! Pengakuan Siswi di Sebatik, Rela Jual Diri ke Kontraktor Demi Uang 500 Ribu buat Pesta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Pada sidang tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Pada sidang tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Meski demikian, pembubaran TGUPP belum jadi dilakukan sampai sekarang.

Masih di era Ahok, tetapi di bawah kepemimpinan Sumarsono sebagai Plt Gubernur, dua orang pejabat dimasukan ke dalam TGUPP.

Mereka adalah Agus Bambang Setyowidodo, mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (kini namanya berubah menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) dan Firmansyah, mantan Kepala Dinas Olahraga DKI.

Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2017).
Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

Pada era Djarot Saiful Hidayat, mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun juga masuk ke dalam TGUPP.

Sebelum masuk ke TGUPP, Lasro berkelana ke Provinsi Sumatra Utara dan menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Humbang Hasudutan.

Dulu Lasro dicopot dari jabatannya karena dinilai bermasalah dalam kasus uninteruptible power supply oleh Ahok.

Baca: Kejari Balikpapan Ungkapkan Sudah Ada Calon Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Hibah

Selain Lasro, mantan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji juga masuk dalam TGUPP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved