Mantan Mendagri Siap Dikutuk Jika Terima Uang E KTP 4,5 Juta Dolar, Nazaruddin Malah Berkata Begini

Menurut Nazaruddin, Gamawan mengancam penunjukan pemenang lelang akan dibatalkan apabila tidak ada penyerahan uang.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

Menurut Nazaruddin, uang diserahkan sebelum Mendagri menandatangani penetapan pemenang lelang proyek e-KTP.

"Itu sudah diserahkan. Kalau tidak, penetapan pemenang tidak akan terealisasi. Penetapan pemenang ada di Menteri," kata Nazaruddin.

Dalam BAP, menurut Nazaruddin, uang itu diserahkan pada akhir Februari atau Maret 2011. Saat itu, Andi bercerita bahwa ada ancaman dari Gamawan Fauzi. Menurut Nazaruddin, Gamawan mengancam penunjukan pemenang lelang akan dibatalkan apabila tidak ada penyerahan uang.

Setelah itu, Andi menyerahkan uang melalui adik Gamawan Fauzi. Penyerahan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia, di kantornya yang ada di Tebet, Jakarta Selatan.

Gamawan Fauzi telah membantah mengenai keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dia juga membantah telah menerima gratifikasi.

Tidak hanya itu, Gamawan juga membantah keterlibatan adiknya, Azmin Aulia, atau anggota keluarganya terkait proyek e-KTP.

"Adik saya itu tidak pernah urusan-urusan itu. Yang dipertanyakan soal membeli aset, tetapi itu pun PT yang beli, bukan sendiri (perorangan)," ujar Gamawan.

Gamawan juga mengaku kesal karena selalu ditanya orang mengenai dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Bahkan, pertanyaan itu muncul saat ia pulang ke kampung halamannya.

Akibatnya, Gamawan selalu mengantongi bukti penerimaan uang atau kuitansi yang resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Saya sangat malu, seolah saya terima dari Andi Rp 50 juta," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Oktober 2017.

"Saya pulang kampung, saya ditanya, apa benar terima dari Andi? Padahal, saya terima honor dari mana-mana dan itu resmi," ujarnya.

[ABBA GABRILLIN]

Berita Ini dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Nazaruddin: Gamawan Terima 2 Juta Dollar AS dan 2,5 Juta Dollar AS

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved