Pemkab PPU Terima 13 Bukti Kepemilikan Lahan dari Wilayah Paser
Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mendapartkan 13 bukti kepemilikan tahan dari wilayah Kabupaten Paser, sebagai bekas wilayah pemekaran.
Penulis: Samir |
“Sebagian bukti yang kami terima sudah mengetahui lokasinya karena bukti ini masih kepemilikan awal,” katanya.
Ia mengatakan dari 13 bukti yang telah diserahkan sebagian sudah diketahui termasuk Pusban di Sungai Parit dan Perumahan Camat Babulu.

Namun bukti yang belum diketahui akan ditelusuri dalam waktu dekat ini. Apalagi dalam penelusuran nanti juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca: Lima Anggota Fraksi Golkar Lakukan Boikot dalam Sidang Paripurna DPRD Penajam Paser Utara
Baca: Dewan Setujui Empat Raperda Menjadi Perda di Pemkab Penajam Paser Utara
Baca: Bupati Penajam Beri Bonus Masing-masing Pemain Rp 10 Juta dan Pelatih Rp 20 Juta
Selain bukti dari Kabupaten Paser lanjutnya, pihaknya juga masih meminta bantuan Pemkot Balikpapan untuk mencari bukti-bukti kepemilikan lahan yang telah diserahkan kepada Pemkab PPU.
“Pemkot Balikpapan masih menelusuri bukti kepemilikan lahan yang pernah dihibahkan untuk Pemkab PPU,” ucapnya. (mir)
Surat yang Diserahkan BPKAD Paser
1. Surat Keterangan Pelepasan Hak 2.500 m2 Sepaku III Siti Jaitun/Rusmiah
2. Sertifikat 11.500 m2 Labangka Ridwan N
3. Fotocopy Sertifikat hak mili 19.994 m2 Labangka Kube
4. Surat pernyataan penguasaan 10.000 m2 Babulu Darat Asror
5. SK Pelimpahan Lahan 10.000 m2 Gunung Intan Juwariah/Salim
6. SK Penguasaan/Kepemilikan Bangunan 2.5000 m2 Babulu H Abdul Malik
7. SK Penguasaan/Kepemilikan Bangunan 2.5000 m2 Babulu Aji Arab
8. SK Pelepasan Hak 1.000 m2 Jl Provinsi Penajam, Kartini
9. Sertifikat 1.250 m2 Labangka, Sam Miharja
10. Sertifikat 2.000 m2 Penajam, Dr Bambang Edyono
11. Surat Keterangan 16.140 m2 Lawelawe, Makkulau Pagora
12. SK Sebidang Tanah 10.000 m2 Gunung Intan, Masyhud HD
13. Akta jual beli 1.760 m2 Sungai Paret, Sumaenah
Sumber: Dinas PKPP PPU (mir)