Begini Nasib Pasangan Kekasih yang Dituduh Berbuat Amoral di Cikupa, Endingnya Mengharukan
Pernikahan itu sesuai dengan rencana awal R dan MA yang memang ingin menggelar pernikahan dalam waktu dekat.
Sabilul berjanji mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan menegaskan agar kasus serupa tidak terjadi kembali di wilayah mana pun.
Baca: Menang Telak, Real Madrid Lolos ke 16 Besar Liga Champions
Ke depan, pihak kepolisian juga akan menggencarkan edukasi hukum ke masyarakat agar budaya main hakim sendiri tak terjadi lagi pada masa mendatang.
Baca: 10 Kebiasaan Ini Bikin Pria Mandul, Nomor 7 Paling Banyak Dilakukan!
"Saya mengimbau agar warga mengedepankan hukum. Jangan sampai kejadian yang merusak kehormatan sebagai manusia terjadi lagi dan polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku main hakim sendiri," kata Sabilul.
Sebelumnya R dan MA menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat amoral di sebuah kontrakan di Cikupa, Tangerang, Banten, Sabtu (11/11/2017).
Video aksi main hakim sendiri terhadap R dan MA yang dituduh berbuat amoral beredar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, selain menganiaya, sekelompok orang juga memaksa mereka melepaskan pakaian yang melekat di tubuhnya.
Seusai membuka pakaian kedua orang itu, sekelompok orang mengaraknya.
Korban perempuan berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.
Sabilul mengatakan, pasangan kekasih itu tidak berbuat amoral.
Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam satu kontrakan pada malam hari.
Atas peristiwa ini, polisi menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.
Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kompas.com/Ridwan Aji Pitoko)