Korupsi KTP Elektronik
Fahri Hamzah tak Percaya Negara Rugi Rp 2,3 Triliun Kasus E-KTP, Ini Jawaban KPK
Dalam kasus e-KTP, ada dua orang terdakwa yang diputus bersalah yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang tidak percaya adanya kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Fahri menantang KPK untuk membuktikan adanya kerugian negara sebesar itu dalam proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, nilai kerugian kasus e-KTP ini merupakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sudah dibuktikan di persidangan kasus e-KTP yang telah berlangsung.
Dalam kasus e-KTP, ada dua orang terdakwa yang diputus bersalah yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Baca: Namanya Terus Dibahas, Fahri Sebut Novanto Bisa Jadi Presiden karena Kepopulerannya
"Pembuktian sudah dilakukan di Pengadilan Tipikor. Ada baiknya proses persidangan disimak dan putusan pengadilan dibaca," kata Febri, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/11/2017).
Baca: Setya Novanto Curhat ke Fahri Hamzah, Katanya Ia Pernah Bertemu Presiden Bahas Kasus E-KTP
KPK mempersilakan jika Fahri punya bukti soal kerugian ini, untuk disampaikan di persidangan.
"Kalau ada bukti sampaikan saja di persidangan nanti," ujar Febri.
Sebelumnya, Fahri menantang KPK membuktikan ada kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP. Menurut dia, audit BPK dan BPKP tidak menunjukan hal tersebut.
Baca: Setya Novanto Masuk DPO KPK, Fahri Hamzah: Jadi Gila, Dong?
Fahri menyebutkan, angka kerugian negara yang selalu disampaikan oleh KPK terkait proyek e-KTP pada 2010 merupakan tudingan yang mengarah ke Senayan.
Sumbernya, menurut dia, berasal dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Fahri melihat ada pola-pola yang dimainkan oleh KPK dan Nazaruddin untuk menyasar parlemen.
Baca: Dari 13 Jadi 74 Orang, Ini yang Dikhawatirkan Sumarsono soal Personel TGUPP Anies Baswedan