Sebut Tanpa Proposal, Mantan Rektor Untag Akui Ajukan Surat Permohonan Tambahan Dana Aptisi
Dalam surat permohonan itu, disetujui hanya Rp 5 miliar. Eddy mengakui bahwa dana abadi Aptisi Kaltim total menjadi Rp 35 miliar.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Provinsi Kaltim, Eddy Soegiarto, membenarkan bahwa pada tahun 2012 mengajukan tambahan dana abadi Rp 5 miliar.
Pada Maret 2013, Aptisi Kaltim resmi mendapatkan dana tambahan Rp 5 miliar dari dana APBD Kaltim.
Pantauan Tribun di Gedung Satgassus P3TPK Kejati Kaltim, Eddy diperiksa Jaksa Eko Nugroho.
Ia dimintai klarifikasi terkait dokumen dan penggunaan dana hibah Aptisi Kaltim sebesar Rp 35 miliar.
Disela-sela pemeriksaan, Eddy sempat ditanya wartawan.
Sambil mengabil berkas di bagasi mobilnya bermerek Honda Jazz warna abu-abu mantan Rektor Untag menjelaskan soal dana Aptisi Kaltim.
"Zamannya saya sekali saja. Mengajukan surat saja. Tidak ada proposal. Rp 20 M (diajukan hanya dengan surat permohonan). Tanpa ada embel-embel proposal. Sehingga jangan salah persepsi," ungkap Eddy yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna putih, di halaman parkir Gedung Satgassus P3TPK, Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kamis (23/11/2017).
Dalam surat permohonan itu, disetujui hanya Rp 5 miliar. Eddy mengakui bahwa dana abadi Aptisi Kaltim total menjadi Rp 35 miliar.
Baca juga:
Adam Fabumi, Bayi Penderita Kelainan Genetik Langka Meninggal Dunia dalam Keadaan Tersenyum
Testimoni Kawan Satu Sel; Mendekam di Rutan KPK, Ternyata Begini Keseharian Setya Novanto
Gara-gara Komentar Begini, Pengacara Setya Novanto Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi
Menderita Luka 80 Persen, Wanita yang Dibakar oleh Mantan Istri Suaminya Meninggal
Apa Itu Ganguan Bipolar? Penyakit yang Diderita Wanita Pelaku Tabrak Belasan Mobil
Tiga Unit Pesawat Boeing 747 Ini Dijual Lewat Situs Belanja Online, Tertarik Beli?
"Kalau ada yang mengatakan tidak sesuai peruntukan, peruntukan yang mana? Kalau dana abadi tidak boleh diganggu. Makanya masih utuh (Rp 35 miliar)," ujarnya.
Dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito di BPD Kaltim. Bunga Deposito itu yang digunakan Aptisi Kaltim.
Bunga deposito yang digunakan sekitar Rp 300 jutaan atau 7,25 persen dari total dana deposito Rp 35 miliar.
"Sebelum digunakan bunga itu, saya minta petunjuk gubernur. Bagaimana cara mengelolanya. Resmi suratnya ada. Dijawab oleh Itwil, karena itu sudah diluar mekanisme keuangan daerah, maka dipertanggungjawabkan kepada pimpinan PTS (Perguruan Tinggi Swasta)," kata Eddy.
Hasil pemeriksaan BPK untuk audit dengan tujuan tertentu nomor : 22/HP/XIX/08/2015 tanggal 28 Agustus 2015 menyebutkan, bahwa hibah tahun anggaran 2013 sebesar Rp 5 miliar tidak jelas peruntukannya disimpan dalam bentuk deposito dan terdapat deposito milik Pemerintah Kaltim dialihkan dan dikuasai pihak lain sebesar Rp 30 miliar. (*)