Rumor Penghapusan Tanggungan Delapan Penyakit Jadi Viral, BPJS Kesehatan Mulai Buka Suara

"Karena bukan supaya tidak ditanggung, tapi bagaimana BPJS Kesehatan sendiri kemudian juga transparan dalam hal keuangannya. "

tribunkaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Antrean BPJS Kesehatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa hari terakhir, isu tentang BPJS Kesehatan sudah tak menanggung 8 penyakit katastropik mulai meresahkan masyarakat.

Isu tersebut mulai beredar di dunia maya pada hari Jumat (24/11/2017) kemarin.

Sebanyak 8 penyakit katastropik tersebut adalah jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia.

Kabar yang cukup mengejutkan ini sangat mengkhawatirkan masyarakat.

Bahkan, sampai ada anggota DPR RI yang ikut berkomentar.

Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati, adalah salah satu tokoh yang mengomentari isu tersebut.

Anggota Fraksi PPP Okky Asokawati
Anggota Fraksi PPP Okky Asokawati ((KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO))

Baca juga:

Menikmati Dunia Medsos, Ciutan Mahfud MD Selalu Viral. Ternyata Ini Rahasianya, Gak Nyangka!

Kue Produksi Artis Ini Ternyata Jadi Hidangan Ngunduh Mantu Kahiyang-Bobby

VIDEO - Aksi Heroik Anjing Selamatkan Wanita dari Perampok Ini Sampai Viral. . .

Fakta Krusial Terkuak, Pemuda yang di-DO UI Lalu Berprestasi di Malaysia ini Akhirnya Mengaku Salah

Tribunstyle melansir dari Kompas.com "menurut saya itu suatu wacana yang perlu dipertimbangkan kembali," tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (25/11/2017).

"Karena bukan supaya tidak ditanggung, tapi bagaimana BPJS Kesehatan sendiri kemudian juga transparan dalam hal keuangannya. "

"Transparan ketika membuat rencana kerja anggaran tahunannya dan transparan di dalam membuat perjanjian-perjanjian baik dengan pelayanan kesehatan maupun pelayanan obat," terang Okky.

Menanggapi isu yang terlanjut beredar luas tersebut, pihak BPJS mulai buka suara.

Melalui Kepala Humas BPJS Kesehatannya, Nopi Hidayat, mereka menyatakan bahwa informasi itu tidak benar.

Nopi mengeluarkan siaran pers terkait isu tersebut.

Ternyata, isu yang beredar di masyarakat hanyalah sebuah kesalahpahaman.

Semua itu berawal dari sebuah diskusi yang digelar pada hari Kamis (23/11/2017) kemarin.

BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS.

Dalam paparan itu, pihak BPJS Kesehatan mempresentasikan metode cost sharing yang sudah digunakan di Jepang, jerman, dan beberapa negara lainnya.

"Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan, ya," kata Nopi.

Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017).
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). ((KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah))

Nopi menambahkan bahwa pemerintah sudah memberikan dana subsidi pada penyakit-peyakit katastropik dari tahun 2004 hingga 2013.

Saat itu bentuknya masih berupa askes.

"Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik.

Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," jelas Nopi.

Dia membantah isu yang beredar dan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan masih menanggung 8 penyakit katastropik yang disebutkan dalam isu tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," katanya. (TribunStyle.com/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved