Breaking News

Berupaya Lolos dari Jeratan Hukum KPK, Novanto Kerahkan 9 Saksi Meringankan, Ini Identitas Mereka

KPK akhirnya membeberkan 9 saksi dan lima ahli yang meringankan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP - KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG 

Menurut Margarito frasa 'disangka' dalam Pasal 245 ayat (3) mengandung arti telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, KPK harus meminta izin Presiden jika ingin memeriksa anggota DPR yang berstatus sebagai saksi.

"Pengertian disangka melakukan tindak pidana korupsi tidak punya makna lain kecuali tersangka. Untuk memeriksa seseorang tersangka menurut keputusan MK Nomor 21 tahun 2014, mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Waktu diperiksa sebagai calon tersangka musti ada izin Presiden," ungkapnya.

Margarito menilai KPK belum memenuhi prosedur dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ini Hal lantaran Setya Novanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penegak hukum untuk memeriksa calon tersangka.

"Menurut saya tidak cukup (prosedur) karena sejauh yang saya tahu, dia ( Setya Novanto) tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka karena dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara MK mewajibkan dia untuk diperiksa sebagai calon tersangka," ujarnya.

Margarito menambahkan prosedur pemeriksaan ini dapat menjadi celah yang dapat dimanfaatkan Setya Novanto dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Bahkan menurut Margarito, bukan tidak mungkin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. "(Jadi) Celah. Ya. Kemungkinan ( Setya Novanto lolos)," katanya.

[Theresia Felisiani]

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved