Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bakal Dapat Pembelaan dari Partai Gerindra
Pencipta lagu dan penyanyi Ahmad Dhani Prasetyo (45) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian
Kalaupun benar ditetapkan sebagai tersangka, ayah lima anak itu tidak akan mengajukan upaya praperadilan.
“Pokoknya saya sudah biasa jadi tersangka. Kan saya sudah 12 kali menjadi tersangka,” kata Dhani.
Serang Pendukung Ahok
Sementara Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka mantan suami Maia Estianty (42) yang sekarang menikah bersama Mulan Jameela (39) tersebut.
“Penyidiknya sedang tidak ada di tempat,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Purwanta, kemarin.
Meski begitu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. “Betul (Ahmad Dhani tersangka),” jelas Argo.
Baca: 5 Fakta Mengejutkan dari Mario Gomez, Pelatih Baru Persib Bandung, Pernah Tukangi Inter Milan
Dhani dilaporkan Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kicauan Dhani di akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017 diangap telah menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Meski esoknya Dhani meminta maaf melalui akun Twitter, Jack Lapian yang juga simpatisan Ahok tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada 9 Maret 2017.
Kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. (kin/m14)