Edisi Cetak Tribun Kaltim
Warga Pedalaman Minta MAF Tetap Beroperasi, Jangan sampai Garuda di Dadaku Lepas
Harga bahan kebutuhan pokok melonjak sampai 200 persen. Banyak warga sudah tak mampu lagi membeli kebutuhan pokok.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Pembekuan izin operasional didasarkan oleh Kepmenhub Nomor KP 467 Tahun 2017 sebagaimana izin terakhir yang diberikan untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan, yaitu terhitung dari 8 Mei 2017-8 November 2017.
Baca: Heboh Kasus Jihad Cinta, Pindah Agama, Mahkamah Agung Sampai Turun Tangan Batalkan Pernikahan
Seperti dilansir Antara, Senin (20/11), Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengungkapkan, sebelum izin tersebut terbit, MAF sudah memperoleh izin berdasarkan KP 59 Tahun 2016 dengan jangka waktu satu tahun, yakni dari 28 Januari 2016-28 Januari 2017.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan pokoknya dilarang memungut biaya.
Menteri Perhubungan dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada daerah tertentu,dengan memenuhi persyaratan tertentu, serta bersifat sementara. (ink)