Edisi Cetak Tribun Kaltim
Warga Pedalaman Minta MAF Tetap Beroperasi, Jangan sampai Garuda di Dadaku Lepas
Harga bahan kebutuhan pokok melonjak sampai 200 persen. Banyak warga sudah tak mampu lagi membeli kebutuhan pokok.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Warga pedalaman dan perbatasan RI-Malaysia di wilayah Kalimantan Utara resah akibat penghentian operasional maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF) yang selama ini melayani penerbangan ke pedalaman Kaltara.
Sebagai wujud kekecewaan keputusan pemerintah membekukan izin operasional MAF, Senin (27/11) lalu warga perbatasan dan pedalaman Kaltara menggelar aksi unjuk rasa.
Salah satu bandara perintis di Kecamatan Kayan Hilir yang biasa digunakan warga tiga desa diblokir sekitar pukul 11.00. Pantuan Tribun Kaltim, ratusan warga berdiri berderet membuat pagar betis di atas landasan pacu. Mereka menghalau pesawat Susi Air yang sempat mendarat di bandara tersebut.
Baca: Tanggapi Reuni Alumni 212, Din Syamsuddin: kok Kaya Sekolah Ya
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Sugeng Daryanto mengungkapkan, setelah dihentikan penerbangan MAF khususnya ke Kecamatan Kayan Hilir, membuat salah satu kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia itu kesulitan mengakses daerah lain.
Harga bahan kebutuhan pokok melonjak sampai 200 persen. Banyak warga sudah tak mampu lagi membeli kebutuhan pokok.
"Yang kami sayangkan, kami masyarakat Apo Kayan mayoritas memilih Joko Widodo pada pemilihan Presiden saat Pilpres 2014 lalu. Tapi setelah terpilih jadi presiden kok seperti ini. Seperti contoh penghentian penerbangan MAF di perbatasan dan pedalaman Kaltara. Hal ini sangat melukai hati kami," ujar Sugeng kepada Tribun di lokasi Bandara Perintis Kayah Hilir.
Baca: 5 Fenomena Alam yang Terjadi Jelang Meletusnya Gunung Agung
Menurut Sugeng, penghentian penerbangan MAF terkesan berbau politis. Pasalnya maskapai Susi Air merupakan milik salah satu Menteri di Kabinet Presiden Jokowi.
Secara nyata penghentian penerbangan ini (MAF) untuk kepentingan satu pihak dan merugikan kepentingan masyarakat pedalaman dan perbatasan.
"Kalau tarif penerbangannya murah seperti MAF pasti kami tidak permasalahkan. Tapi maskapai Susi Air ini menerapkan harga yang sangat mahal," ungkapnya.
Baca: 5 Fakta Mengejutkan dari Mario Gomez, Pelatih Baru Persib Bandung, Pernah Tukangi Inter Milan
Harga pengiriman barang menggunakan Susi Air naik dua kali lipat dari harga pengiriman MAF. Per kilogram Susi Air mematok tarif Rp 42.500, sedangkan MAF hanya Rp 23.000. Padahal dua-duanya sama-sama disubsidi pemerintah, tapi harganya jauh berbeda.
Hal yang mengkhawatirkan, warga perbatasan berpindah ke negara tetangga Malaysia. Pasalnya, kehidupan di Malaysia lebih menjanjikan daripada di Indonesia.
"Jangan sampai 'Garuda di Dadaku' ini terlepas hanya karena persoalan seperti ini. Kami ini sudah bertahan hidup susah sejak dulu sampai sekarang, kami terima saja. Tapi jangan menambah lagi kesusahan kami. Lihatlah kami di pedalaman dan perbatasan ini. Tengoklah kami sebentar," ujarnya.
Baca: Alamak, Oknum Polisi Tercyduk Lakukan Hubungan Badan dengan Istri Orang Dalam Mobil
Bendera Malaysia
Aksi demonstrasi meminta MAF kembali diterbangkan dan melayani masyarakat perbatasan dan pedalaman, pada Senin (27/11) di beberapa daerah di Apo Kayan sempat membuat geger aparat. Menariknya, pengamatan Tribun Kaltim, terlihat dua bendera Malaysia berkibar di Bandara Perintis Sungai Boh.
Informasi di lapangan, awalnya aksi demonstrasi berjalan kondusif tanpa ada kericuhan. Namun, saat aparat mulai lengah ada dua pemuda Sungai Boh mengibarkan bendera Malaysia. Tidak lama setelah berkibar, aparat gabungan TNI dan Polri langsung menyita bendera tersebut.
Baca: Duh. . . Bantuan untuk Korban Banjir Pacitan Terhenti di Ponorogo Akibat Longsor
Kepala Adat Besar Apo Kayan Ibau Ala menyatakan, pengibaran bendera Malaysia di Sungai Boh merupakan insiden dalam aksi demonstrasi tersebut. Peristiwa itu, menurutnya, bukanlah perencanaan awal aksi. Ibau tidak bisa membenarkan perbuatan itu.
"Perbuatan itu merupakan refleksi kekesalan dua orang pemuda kita di Apo Kayan, yang tidak sepakat penghentian penerbangan MAF di Apo Kayan. Namun, saya tidak membenarkan perbuatan itu dilakukan. Sudah pasti dalam jiwa dan raga kami masyarakat perbatasan dan pedalaman adalah NKRI," tegasnya saat dihubungi Tribun Kaltim melalui telepon, Senin (27/11), sore.
Baca: VIDEO - Kegagalan Bunga Jelitha di Miss Universe, Ini 3 Kejanggalan yang Diungkap Netizen
Diceritakan Ibau, pengibar bendera Malaysia merupakan pemuda yang biasa mencari kayu gaharu di Long Busang, Negara Bagian Serawak, Malaysia. Dua bendera tersebut menurut Ibau, didapatnya di daerah tersebut dengan cara dibeli.
"Dua bendera itu biasa digunakan oleh mereka untuk tidur di hutan. Nah, setelah mereka kembali ke Indonesia bendera itu tetap dibawa di dalam tas. Kebetulan juga, pas mereka pulang ada warga Sungai Boh demo. Saat itulah, mereka mengeluarkan bendera Malaysia itu. Jadi, bisa dikatakan itu diluar rencana aksi," paparnya.
Awalnya, Ibau sudah melarang perbuatan melawan hukum saat pelaksanaaan demonstrasi. Ia juga sangat menyangkan atas terjadinya pengibaran dua bendera Malaysia. Namun, Ibau meminta kepada aparat agar memaafkan perbuatan dua pemuda tersebut.
"Mereka itu pemuda yang tidak tahu apa-apa. Mereka juga tidak mendapatkan pendidikan memadai selama ini. Janganlah perbuatan ini dianggap serius. Sebab, ini memang benar-benar kecelakaan saat aksi dan diluar dari rencana aksi," ujarnya.
"Saat ini juga, kami sedang di Jakarta bertemu dengan Menteri Perhubungan kalau bisa. Kami mau membicarakan soal penerbangan MAF. Sebab, kami di perbatasan dan pedalaman sudah sangat kesulitan karena penghentian penerbangan ini. Semoga saja, kita dapat bertemu sama Pak Menteri besok (Selasa)," lanjutnya.
Izin Dibekukan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin operasional MAF. Pembekuan izin maskapai penerbangan non komersial milik lembaga misionaris asing itu diketahui habis masa operasionalnya.
Pembekuan izin operasional didasarkan oleh Kepmenhub Nomor KP 467 Tahun 2017 sebagaimana izin terakhir yang diberikan untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan, yaitu terhitung dari 8 Mei 2017-8 November 2017.
Baca: Heboh Kasus Jihad Cinta, Pindah Agama, Mahkamah Agung Sampai Turun Tangan Batalkan Pernikahan
Seperti dilansir Antara, Senin (20/11), Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengungkapkan, sebelum izin tersebut terbit, MAF sudah memperoleh izin berdasarkan KP 59 Tahun 2016 dengan jangka waktu satu tahun, yakni dari 28 Januari 2016-28 Januari 2017.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan pokoknya dilarang memungut biaya.
Menteri Perhubungan dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada daerah tertentu,dengan memenuhi persyaratan tertentu, serta bersifat sementara. (ink)