Laporkan! Jukir yang Ngotot Minta Bayaran Lebih Bisa Dipidanakan

Hal itu dilakukan, akibat banyaknya keluhan dari warga di media sosial, yang mengaku kerap diminta bayaran lebih oleh jukir.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Jajaran Polresta Samarinda melakukan operasi cipta kondisi dengan menyasar jukir liar maupun yang resmi, di kawasan pasar Pagi dan Citra Niaga, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (30/11/2017). 

"Kalau di mall kan jelas, nantinya hasil parkir juga masuk ke Dispenda, kalau jukir liar kan tidak, makanya seharusnya tidak semena mena tentukan tarif," tegasnya.

Dia pun meminta kepada warga untuk tidak ragu melaporkan ke kepolisian, jika merasa tidak puas dengan yang dilakukan oleh jukir liar.

Pasalnya, jukir liar yang melakukan paksaan, bisa dikenakan pidana dengan pasal pemerasan.

"Kalau yang resmi pasti ada kartu identitas yang menjelaskan kalau dia jukir, disertai dengan karcis, dan sudah ada tarif baku yang ditentukan," ucapnya.

"Bisa dipidanakan jika melakukan pemaksaan, silahkan saja melaporkan ke kepolisian," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved