Gurita Korupsi di Kutai Kartanegara
Diatasnamakan Orang Lain, Bupati Kukar Akui Apartemen yang Disita KPK Miliknya. Tapi Ia Bantah Ini
Rita Widyasarimembenarkan bahwa apartemen di Balikpapan yang disita Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) merupakan miliknya.
Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Rita Widyasari juga membantah adanya tim 11 yang disebut sebagai pengatur proyek di Kukar. Hal itu dikatakan Rita seusai diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (6/10/2017).
Baca: Teriakan Histeris Istri Demian, Bukan Akting, Ia Tahu Stuntman Masih Berada di Dalam Peti?
Baca: Mau Menikah dengan Duda Anak 3, Jane Shalimar Trauma Umbar Identitas Calon Suami
"Itu isu saja. Saya sudah jelaskan tadi ke atas, saya tidak mengerti yang mana Tim 11. Saya adanya tim kesebelasan namanya Mitra Kukar," kata Rita, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan bahwa ada pihak yang membantu Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya.
Pihak itu disebut Tim 11 yang dipimpin oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin yang turut ditetapkan tersangka bersama Rita dan seorang lainnya.
"Tim 11 sudah pasti perannya. Kita lihat di sini sebagai ketua dan pendukungnya KHR (Khairudin). Kami tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Tak hanya itu, KPK juga membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini. Pengembangan kasus dugaan gratifikasi ini akan terus dilakukan.
Baca: Mengaku Warisannya Tak Habis 10 Turunan, Pengacara Setya Novanto Dikabarkan Tak Punya NPWP
Baca: Pedagang Manusia Ungkap Ratusan Imigran Afrika Diperjualbelikan di Pasar Budak Libya
Begitu pula terkait pemberian uang Rp 6 miliar dari pengusaha Abun, Rita membantahnya sebagai gratifikasi.
Menurut Rita, uang itu merupakan transaksi jual beli emas.