Hakim Praperadilan Novanto Ingin Peradilan Cepat, Ia Sampai Tiga Kali Beri Peringatan Keras Ini

Sebelumnya, Hakim Kusno memerintahkan dengan tegas kepada Panitera pengganti untuk mengirim surat ke KPK agar datang pada Kamis (7/12/2017).

Hakim tunggal praperadilan Novanto, Kusno - KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA 

Poin keempat, praperadilan ini, lanjut Ketut, untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Novanto di mana proses penyelidikan dan penyidikannya dilakukan KPK.

Karenanya, dia menilai tidak ada alasan pihak KPK tidak siap menghadapi praperadilan ini. Dia juga melihat KPK dalam pernyataannya juga menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.

(Baca juga : Hakim Bacakan Surat KPK yang Minta Penundaan Sidang Praperadilan Novanto)

Apalagi, lanjut dia, praperadilan kedua yang diajukan obyek, subyek, bukti dan atas sangkaan yang sama seperti praperadilan yang pertama.

"Kami sudah sangat yakin termohon sangat siap," ujar Ketut.

Kemudian yang kelima, Ketut mengatakan proses praperadilan dibatasi dalam Pasal 82 KUHAP huruf d.

Jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

"Dalam putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015 frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa dimaknai sebagai pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa," ujar Ketut.

Poin keenam, Ketut menyinggung soal praperadilan KPK yang terdahulu di mana dia menyebut pihak KPK memiliki kuasa hukum yang banyak, lebih dari 10 orang.

Karenanya permintaan penundaan sidang dinilainya tindakan yang mengada-ada dan tidak beralasan kalau KPK tidak siap.

Poin ketujuh atau yang terakhir, dia menyatakan permintaan KPK menunda sidang mencederai proses hukum yang diajukan Novanto.

"Hal ini akan manjadi presden buruk dari dunia peradilan apabila penundaan dari pemohon dikabulkan hakim," ujar dia.

Ketut kemudian meminta hakim menunda sidang tiga hari ke depan. Namun, hakim tunggal Kusno, memutuskan sidang ditunda sampai 7 Desember 2017.

[Gita Irawan/Robertus Belarminus]

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved