Korupsi KTP Elektronik

Inilah Peran Kunci Setnov: Mulai Dugaan Minta Komisi Sampai Arloji Richard Mille Rp 1,3 M!

Bagiamana tidak, dari nama-nama yang disebut dalam dakwaan menerima aliran uang, para saksi-saksi membantah.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik - ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A 

Terkait hubungan keduanya, Novanto bahkan pernah menjadi komisaris di PT Gunung Agung, perusahaan yang dimiliki oleh Made Oka.

Namun, pria tertampan di Surabaya tahun 1990-an itu mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Oka saat diperiksa beberapa waktu yang lalu di pesidangan.

5 Minta Fee

Andi Narogong mengungkapkan diundang ke Equity Tower, kantornya Setya Novanto.

Di sana sudah hadir Chairuman Harahap, Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Setya Novanto.

"Waktu itu mereka menagih realisasi yang lima persen daari yang dijanjikan Depdagri (Departemen Dalam Negeri kini jadi Kementerian Dalam Negeri). Akhirnya Pak Paulus Tannos bicara, bersama saya juga, kami akan segera eksekusi," ungkap Andi Narogong.

6 Terima jam tangan mahal Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar

Andi Narogong mengungkapkan, pernah memberikan hadiah jam tangan tersebut tepat saat ulang tahun Setya Novanto pada 12 November 2012.

Arloji itu dibeli patungan bersama Johannes Marliem (kini tewas) dan dibeli langsung di California, Los Angeles, Amerika Serikat.

Andi Narogong mengatakan jam tangan itu langsung diserahkan ke Novanto dan sebagai ucapan terimakasih sudah dibantu untuk mewujudkan anggaran e-KTP di parlemen.

Awal tahun 2017, Novanto mengembalikan jam itu karena pemberitaan e-KTP semakin disorot dan nama-nama yang terindikasi terlibat semakin terkuak.

Baca: Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 1,3 Miliar Dikembalikan Setya Novanto, Ini Sebabnya

Setya Novanto kini telah menjadi tersangka.

Sebenarnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

Tapi, Novanto lolos karena gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diloloskan hakim karena terkait teknis penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak sesuai hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved