Dugaan Pungli di TPK Palaran
Dituduh Dalangi Pemerasan dan Cuci Uang, Abun Merasa Dizhalimi
Abun yang mengenakan kaus berwarna merah dilengkapi kopiah dengan motif garis berwarna merah-hitam memohon keadilan kepada majelis hakim.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terdakwa Abun alias Hery Susanto Gun akhirnya angkat bicara, usai menjalani sidang pembelaan (pledoi) terkait tuduhan pemerasan dan dugaan pencucian uang dari hasil pengelolaan lahan parkir di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda. \
Ia merasa dizhalimi dan tidak akan menerima hukuman ini dengan ikhlas.
Usai sidang pembelaan, Abun yang mengenakan kaus berwarna merah dilengkapi kopiah dengan motif garis berwarna merah-hitam memohon keadilan kepada majelis hakim.
"Secara pribadi, hanya meminta keadilan saja dari pengadilan (majelis hakim) dan mohon petunjuk kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ucap Abun kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (5/12/2017) setelah Maghrib.
Baca juga:
Ketakutan Dengar OTT KPK, Pejabat Kemenhub Ini Lalu Buang Kartu ATM ke Sungai
Kakak Bos Facebook Mark Zuckerberg Alami Pelecehan di Pesawat, Lapor Pramugari dan Ini yang Terjadi
Anak Penjual Rujak Ini Bakal Gantikan Gatot Nurmantyo Sebagai Panglima TNI
Ia menambahkan, jika memang dituduh melakukan kesalahan (pemerasan dan pencucian uang) tanpa ada alat bukti dan tidak sesuai fakta persidangan, ia tidak akan menerima hukuman ini.
"Kalau memang saya berbuat salah, saya menerima hukuman. Tapi kalau memang tidak bersalah, saya tidak akan terima hukuman ini, tidak ridho. Ya saya merasa dizhalimi," tutur pengusaha asal Samarinda itu.
Inilah Alasan Sandaran Kursi Wajib Ditegakkan saat Pesawat Lepas Landas dan Mendarat
Bikin Polisi Tidur tak Sesuai Aturan, Siap-siap Kena Denda Atau Penjara
Gunung Agung Erupsi, 18 Gunung Lainnya di Indonesia Ikutan Naik Status
Ia menambahkan bahwa apa yang ia sampaikan hanya pendapat pribadi untuk membela dirinya setelah dituduh melakukan pemerasan dan pencucian uang dari hasil pengelolaan lahan parkir miliknya.
"Artinya jangan sampai menzhalimi orang. Dan fakta sidang tidak terbukti. Apakah masih mau memaksakan selain fakta sidang," tuturnya, sebelum kembali ke Lembaga Permasayarakatan Samarinda. (*)