Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, Kesaksian Ini yang Bakal Dibongkar Andi Narogong

"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017," kata Juru Bicara KPK

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3/2017). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun - TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Selain itu, menurut jaksa, Andi telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni memperkaya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Kemudian, memperkaya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini dan enam anggota panitia pengadaan. Selain itu, memperkaya Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, beserta anggota tim teknis lainnya.

Menurut jaksa, Andi juga memperkaya Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Kemudian, masing-masing anggota konsorsium, yakni PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

"Kemudian memperkaya manajemen bersama Konsorsium PNRI, yang dapat merugikan negara Rp 2 ,3 triliun," kata Irene.

Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

[Robertus Belarminus, KOMPAS.COM]

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved