Korupsi KTP Elektronik

KPK akan Hadir di Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto Hari Ini

Kami akan hadir karena jadwal praperadilannya kan sudah ditunda satu minggu ya. Tentu kami hormati apa yang diputuskan oleh hakim

Editor: Amalia Husnul A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik - ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang praperadilan jilid II antara Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Meski KPK sudah menyelesaikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 serta dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Biro Hukum KPK akan tetap hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎"Kami akan hadir karena jadwal praperadilannya kan sudah ditunda satu minggu ya. Tentu kami hormati apa yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: VIDEO - Ini Pilot Senior Lion Air yang Ditangkap di Hotel, saat Sedang Nyabu Bersama Wanita Cantik

Baca: Tahu Kekasihnya Beristri, Wanita Ini Minta Putus, Eh Istri Pacar Malah Merestui, Endingnya Nyesek

Baca: VIDEO – Inilah Rekaman Ucapan Duka Pemain Borneo FC Flavio Beck Junior Untuk Tahayasin

Cepatnya proses berkas lengkap hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, lanjut Febri memang karena KPK tidak ingin memperlambat proses yang ada.

"Kami tidak boleh memperlambat proses yang ada, karena itu semua lengkap, ya pelimpahan dilakukan," ujar Febri.

Febri menambahkan yang diajukan di praperadilan oleh pihak Setya Novanto ialah penetapan tersangka dan itu dalam proses penyidikan.

Baca: FKDM Berkumpul; Dukung Kaltim Damai Dalam Harmoni Jelang Pilkada Serentak

Baca: Anak Korban Bencana Alam Asyik Bermain Bersama TNI

Baca: Jasad Tahayasin Ditemukan, Pemain Idolanya Asal Brasil Kirim Pesan Belasungkawa

Sementara itu, diketahui bersama proses penyidikan sudah selesai sore tadi saat pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Artinya saat ini proses sudah ada di penuntut umum, jadi sekarang domain proses lebih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambah Febri.

Baca: Kembali ke Pangkuan Mantan, Ini Yang Dirasakan Rekrutan Anyar Borneo FC

Baca: Pertamina Gandeng Tribun Kaltim Gelar Jelajah Energi Borneo, Ini Jalur yang Dilewati

Baca: Kasmid Bagi-bagi Helm Kepada Anak Sekolah

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved