Dimulai dari Tahun 2013, Ini Jalan Panjang Transmart, Sempat Diwarnai Tudingan Gratifikasi
Tak hanya soal lokasi, bumbu adanya tudingan gratifikasi kepada 13 anggota DPRD Kaltim juga pernah mewarnai perjalanan Transmart.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak pertama kali di kerjasamakan melalui MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemprov dan PT. Trans Corporation, berbagai persoalan menghadang pembangunan Transmart di Samarinda.
Mulai dari lokasi yang sempat tak pasti, yakni di Balikpapan, hingga diwacanakan akan dibangun di kawasan Alaya, Samarinda, pernah terjadi, sampai akhirnya DPRD Kaltim merestui penyertaan modal lahan Transmart untuk berlokasi di lahan 4,1 Ha eks Lamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda.
Tak hanya soal lokasi, bumbu adanya tudingan gratifikasi kepada 13 anggota DPRD Kaltim juga pernah mewarnai perjalanan Transmart.
Tudingan ini pernah disampaikan Gubernur Kaltim usai 13 anggota DPRD Kaltim melawat ke Bandung untuk mencari referensi tambahan terkait Trans Studio.

Berikut jalan panjang Transmart yang dikumpulkan Tribun:
1 Juni 2013
MoU kerja sama dilakukan antara Pemprov, diwakili Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan Direktur Utama PT. Trans Corporation, Chairul Tanjung di Balikpapan.
Saat itu ditandatangani pemanfaatan lahan untuk pembangunan hotel, pusat perbelanjaan dan juga Trans Studio.
2014
Pemkot sebut RTRW Kota Samarinda disahkan. Lahan pembangunan Transmart masuk seluas 6 ribu meter persegi ke dalam hutan kota Samarinda.
Total lahan Transmart sekitar 37 ribu meter persegi.
Baca: Anissa Aziza Resmi Dilamar Raditya Dika, Jomblo Jangan Cemas Masih Ada Kakanya yang Cantik!
Baca: Lepas Jabatan Panglima TNI, Dilirik Parpol? Jenderal Gatot: Kalau Dipinang Ya Pinang Saja. . .
Baca: Enggan Bayar Tiket Masuk, Lihat Aksi Nekat yang Dilakukan Wanita Satu Ini, Greget!
2014
DPRD Kaltim belum setujui penyertaan modal lahan eks Lamin Indah untuk hibah kepada MBS yang diajukan Pemprov Kaltim.
2015
Beberapa anggota DPRD melawat ke Trans Studio Bandung. Tujuan keberangkatan selama 3 hari, untuk mencari referensi terkait imbas Trans Studio ke daerah
24 Agustus 2016
Setelah beberapa kali tahapan, termasuk penaksiran lahan terbaru, hingga adanya tudingan gratifikasi dari Gubernur kepada 13 anggota DPRD Kaltim, akhirnya penyertaan modal lahan eks Lamin Indah ke MBS.
Baca: Kecam Israel dan Trump, Massa Juga Bawa Bendera Palestina, Jika tak Bisa Berunding, Kirim TNI
Baca: Wah, Gara-gara Kicauan Kritik Felix Siauw, Chico Hakim Ditantang Duel Akun Netizen, Endingnya. . .
Baca: Soal Lahan Transmart, Banyak Syarat dari Pemkot, Direktur MBS Merasa Terjepit
31 Juli 2017
Rencana pembangunan Trans Studio kemudian diubah menjadi Transmart. Disebut Awang, Trans Studio tetap akan dibangun, hanya berada dalam kawasan Transmart.
Rincian kerjasama berupa penyewaan gedung, di mana Pemprov membangunakan gedung Transmart, kemudian disewakan dengan biaya Rp 20 Miliar per tahun.
Dana sewa akan bertambah sebesar 10 persen tiap 5 tahun sekali. Perjanjian berlaku hingga jangka waktu 30
tahun.
27 Oktober 2017
Baca: Lembaga Anti Korupsi Kaltim Urusi Politik Praktis, Ini Sindiran Pokja 30
Baca: Fredrich Yunadi Ungkap Alasan Mundur Jadi Kuasa Hukum Novanto, Ini Kata Pengacara Lainnya
Baca: Perjuangan Induk Monyet, Usai Ditabrak Motor Ia Berjuang Selamatkan Anaknya dari Santapan Anjing
Pemprov, MBS dan pihak CT Corp lakukan Grounbreaking di lahan Transmart. Groundbreaking dihadiri GM Ekspansi Senior Transmart, Herman Budi Susilo.
30 Oktober 2017
Lahan Transmart di eks Lamin Indah diberi stiker oleh Satpol PP Samarinda. Dalam stiker tercantum bahwa tidak diperbolehkan membangun hingga adanya perizinan yang dilakukan MBS.
1 November 2017
Awang bertemu awak media di ruang kerjanya. Menyatakan bahwa MBS akan ikuti semua persyaratan agar bisa dapatkan izin membangun gedung Transmart di Eks Lamin Indah.
Baca: Hadir di Pelantikan Panglima TNI, Tak Berkata-kata Jenderal Gatot yang Gandeng Istri Hanya Tersenyum
Baca: Deretan 10 Artis Indonesia Ini Berani Pamer Foto Seksi di Instagram, Hot Banget!
Baca: Lokasi Transmart Masuk Kawasan Hijau dalam RTRW Samarinda, Apakah Cacat Hukum?
“Jadi kami mengalah untuk menang. Ikuti saja deh. Tak usah main kekuasaan” ujarnya.
13 November 2017
Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin menjawab bahwa perizinan Transmart nanti akan dibahas ulang per satu bulan sekali.
Pembahasan melingkupi persoalan izin, dll. Diagendakan pada 2 Desember 2017
7 Desember 2017
Pemkot menyebut bahwa pembangunan Transmart masih masih berpatokan pada aturan.
Salah satu kendalanya, yakni sebagian kecil lahan pembangunan Transmart masuk dalam kawasan hutan kota
Baca: Resmi Jadi Panglima TNI, Presiden Jokowi Tepuk Pundak Marsekal Hadi Tjahjanto 3 Kali
Baca: Hari Ini Tepat 37 Tahun John Lennon Tewas Tertembak, Ini 6 Fakta Mengenai Kematiannya
Baca: Bagi 600 Helm untuk Pelajar Teluk Pandan, Wabup: Jangan Mau Dibonceng Jika tak Pakai Helm
8 Desember 2017
Pemkot melalui Sekkot, Sugeng Chairuddin mengajukan beberapa opsi percepatan.
Pertama, mengubah RTRW, dengan jangka waktu selesai sekitar 1 tahun.
Kedua, membentuk tim percepatan khusus untuk mengeluarkan kawasan hutan kota yang akan dibangunkan Transmart.
Ketiga, tak perlu mengubah kawasan hut kota, jika MBS setuju tak memasukkan 6 ribu meter persegi ke dalam rencana pembangunan gedung Transmart.
Sumber : Dok Tribun (*)