Korupsi KTP Elektronik
Dituntut Denda Rp 1 Miliar, Andi Narogong Berharap Cuma Bayar Rp 200 Juta
Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda berharap agar majelis hakim menghukumnya hanya membayar denda Rp 200 juta.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pihak terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013 Andi Agustinus alias Andi Narogong berharap agar denda yang dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat diturunkan pada vonis oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Andi Narogong untuk membayar denda Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda berharap agar majelis hakim menghukumnya hanya membayar denda Rp 200 juta.
Itu nantinya akan dimasukkan dalam sidang pembacaan nota pembelaan pribadi yang akan dilangsungkan pada pekan depan.
Baca: Gamawan Fauzi Terlibat Kasus E-KTP? Mengejutkan, Begini Andi Narogong Sebut Peran Adik Mendagri Itu
"Pasti dimasukkan ke nota pembelaan. Kalau denda harus lihat kualifikasi dari Andi. Dia perpanjangan tangan. Dia bukan aktor dominan yang selama ini kita sangkakan. Ada pihak-pihak yang lebih berkuasa dominan dalam proyek e-KTP yang harapan kami bisa mengoreksi jangan sampai seolah-olah Andi pelaku utama dalam proyek ini," kata Samsul di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Baca: Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, Kesaksian Ini yang Bakal Dibongkar Andi Narogong
Baca: Ini 6 Peran Setya Novanto yang Dibuka Andi Narogong, Sebut Jam Tangan Rp 1,3 Miliar
Sementara terkait pidana pengganti yang dituntut membayar 2.150.000 Dolar, Samsul Huda tidak mempermasalahkannya.
Menurut dia, uang itu memang harus dikembalikan karena Andi menikmatinya.
Baca: Ternyata Begini Cara Susi Hemat Anggaran hingga Rp 8,28 Triliun di Instansinya
Baca: Lokasi Transmart Masuk Hutan Kota, RTRW Samarinda Bakal Direvisi?
Baca: Pusing Saat Berhubungan Seks, Apa Penyebabnya?
Baca: Tetap Jadi yang Terbaik, Cristiano Ronaldo Raih Ballon dOr 2017
Pada perkara tersebut, Andi dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. (Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga)