Calon Panglima TNI

Kontras Berharap Marsekal Hadi Dapat Hapus Kekerasan Militer terhadap Warga Sipil

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pencalonan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.

KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO
KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto 

La Gode dituduh mencuri singkong parut seharga Rp 25.000 milik seorang warga bernama Egi pada awal Oktober 2017.

Polisi kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan. Gode ditahan lima hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.

Kontras bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, menduga kuat Gode menjadi korban penyiksaan tentara.

Baca: Begini Jawaban Marsekal Hadi Tjahjanto Ketika Disinggung Soal Kumisnya yang Lebat

Sementara, pihak Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate memastikan pengusutan kasus tewasnya La Gode dilakukan secara serius.

Komandan Denpom Ternate Letkol Cpm Ali Mustofa mengatakan, secara intensif, penyidik telah menyelidiki kasus kematian La Gode dengan memeriksa sembilan saksi, baik dari pihak TNI, Polri, maupun masyarakat sipil.

TNI akan bertindak tegas jika terbukti ada keterlibatan oknumnya dalam kasus La Gode.

Dorong revisi UU Peradilan Militer

Untuk menghilangkan kultur kekerasan tersebut, Ananto menilai perlu adanya revisi Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan pencalonan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI dalam sidang paripurna, Kamis (7/12/2017) siang.
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan pencalonan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI dalam sidang paripurna, Kamis (7/12/2017) siang.(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Selama ini, kata Ananto, satu-satunya alat uji akuntabilitas itu justru sering dijadikan dalih mangkirnya aparat TNI dalam sejumlah tindak pidana dan kasus pelanggaran HAM.

Baca: Bakal Hadapi Soal Berat, Gatot Wanti-wanti Ini ke Marsekal Hadi Tjahjanto yang Akan Gantikan Dirinya

"Calon Panglima TNI yang baru harus mendorong revisi UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai satu-satunya alat uji akuntabilitas, yang justru kerap dijadikan dalih mangkirnya aparat TNI dalam sejumlah tindak pidana maupun pelanggaran HAM," kata Ananto.

Usulan revisi UU Peradilan Militer juga pernah dilontarkan oleh Ketua Setara Institute Hendardi. Menurut dia, praktik peradilan militer masih menimbulkan bias.

Pasalnya, UU tersebut menyatakan bahwa seorang prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum diadili oleh pengadilan militer yang cenderung tertutup.

"Praktik peradilan militer sampai sekarang menimbulkan bias. Tatkala dia (tentara) melakukan pidana umum tapi diadili oleh peradilan militer," ujar Hendardi, dalam diskusi publik Setara Institute bertajuk 'Pergantian Panglima dan Akselerasi Reformasi TNI', di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved